Dirjen Pajak Siap Kejar Orang-orang Kaya

Dirjen Pajak Siap Kejar Orang-orang Kaya

- detikFinance
Selasa, 01 Jul 2008 15:40 WIB
Dirjen Pajak Siap Kejar Orang-orang Kaya
Jakarta - Pembayaran pajak oleh orang-orang kaya di Indonesia masih rendah. Dirjen Pajak Darmin Nasution pun merasa gemas.

Menurut Darmin, high wealth individu alias orang kaya memang masih banyak yang belum membayar pajak sesuai ketentuan atau bahkan belum bayar pajak sama sekali.

"Jadi di tahap pertama ini kita mengimbau kepada mereka-mereka. Namun kita tidak mungkin menyampaikan dengan imbauan, tapi kita juga mengolah dengan data yang ada. Dan kita harus menasehati untuk bayar pajak secara benar, kalau nggak mau kalau gitu harus kita jewer," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/7/2008).

Darmin menuturkan pihaknya akan mulai mengejar pembayaran pajak orang kaya ini setelah kebijakan sunset policy berakhir tepatnya di bulan April 2009.

Berdasarkan Laporan Kekayaan Dunia (World Wealth Report) yang dirilis Merrill Lynch dan Capgemini pekan lalu, jumlah miliarder di Indonesia 2007 naik 16,8 persen menjadi 23 ribu orang.Β Β 

Menurut laporan itu pembayaran pajak orang kaya saat ini dinilai masih sangat rendah. Wajib pajak yang membayar pajak penghasilan (PPh) pribadi Rp 5 miliar per tahun baru sekitar 400 orang.

Sebanyak 1.500 orang membayar PPh pribadi Rp2 miliar per tahun. Nilai tersebut tidak sebanding dengan jumlah orang kaya yang mencapai puluhan ribu orang.

Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi orang kaya dan wajib pajak lainnya untuk membetulkan pembayaran pajaknya di tahun 2008 ini dengan adanya kebijakan sunset policy sesuai UU Perpajakan.

Dengan demikian jika wajib pajak baik pribadi atau perusahaan mau membetulkan pembayaran pajak selama pemberlakuan sunset policy ini tidak akan kena denda.

"Jadi program sunset policy ini kesempatan, kalau anda salah mengaku dosa saja karena tidak akan didenda dan tidak akan kita periksa. Dan ini kesempatan untuk membayar wajib pajak dengan benar kalau kesempatan ini tidak digunakan dan masih bohong tahun depan kita akan periksa," ujarnya.

Jika sunset policy ini sudah habis berlaku, maka jika WP ketahuan tidak membayar pajak akan terkena pidana.

"Kalau anda ingin tidur nyenyak betulkan SPT-nya, artinya kalau orang punya utang kan nggak bisa tidur nyenyak. Jadi semboyan ini dibuat untuk memperbaiki data-data pembayaran pajak agar makin lama makin baik," ujarnya.

Sementara itu pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) akan ditambah. Saat ini terdiri dari tiga KPP, yaitu KPP Wajib Pajak Besar 1 (146 WP), Wajib Pajak Besar 2 (144 WP) dan BUMN (366 WP).Β Β 

"Muungkin April tahun depan, kita akan tambah pelayanan di LTO, misalnya dari tiga menjadi lima," jelas Darmin.
(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads