Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said mengatakan audit yang dilakukan ini bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
"Audit yang dilakukan terdiri dari audit umum, audit khusus dan audit investigasi," ujarnya dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (2/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, meminta keterangan lisan atau tertulis. Ketiga, memasuki bangunan jegiatan usaha, ruangan tempat menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang dan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan/tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.
Keempat, melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap bangunan atau ruangan yang berkaitan dengan kegiatan cukai.
Kebijakan ini ditetapkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No.91/PMK.04/2008 tentang Audit Cukai.
"Pelaksanaan audit harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak surat tugas atau surat perintah yang dapat diperpanjang dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai," terang Samsuar. (dnl/ir)











































