Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, konsep tersebut baru tidak bisa dilakukan tahun ini karena membutuhkan persiapan landasan hukum.
"Kita sedang evaluasi, dan sudah mulai mengerucut. Tapi kalau pun bisa dilakukan baru tahun 2009. Karena sharing the pain harus dijabarkan, dan harus dipayungi oleh suatu aturan. Dasarnya harus ada," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara hukum, sharing the pain dimulai dari Instruksi Presiden. Untuk itu, pemerintah harus membuat aturan hukum agar pelaksanaannya tidak bertabrakan dengan aturan sebelumnya, termasuk UU APBN.
Pendapatan tambahan dari sharing the pain ini memang akan digunakan untuk menambal bolong di APBN 2009. Jika ternyata tambahan dari sharing the pain ini masih belum cukup, maka pemotongan anggaran akan kembali jadi pilihan.
Â
"Ini sebagai tambahan pendapatan. Pemotongan anggaran akan dilakukan kalau 2009 masih ada defisit yang di luar target," ujarnya.
Â
Sementara untuk APBNP 2008, ia menuturkan, dengan harga minyak dunia yang sekitar US$ 140 per barel dan ICP yang US$ 136 per barel, APBN masih aman.
Â
"Waktu itu disampaikan, masih bisa bertahan sampai harga minyak tertentu ICP US$ 150. Sampai sekarang dengan excersice itu masih aman," katanya.
(lih/ddn)











































