SKB ini akan ditandatangani oleh sejumlah menteri diantaranya Menperin, Menakertrans, Mendagri, Menteri ESDM dan Kadin.
"SKB ini bukan hanya akan mengatur penghematan pada gedung-gedung pemerintah, tapi pada semua langkah-langkah penghematan energi yang akan dilakukan," ujar Eddie Widiono, Sekretaris Timnas Hemat Energi dan Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SKB ini termasuk didalamnya akan diatur tentang adanya inspektur yang akan melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah penghematan energi.
"Kalau ada kantor yang tidak menerapkan penghematan energi akan diberi sanksi. Sebelumnya akan diumumkan di koran bahwa inilah perusahaan yang tidak melakukan penghematan," ujar Menperin Fahmi Idris.
(qom/ir)











































