"Kami dan industri rokok tentu mendukung rencana roadmap cukai rokok pemerintah. Hanya saja tentunya pemerintah harus lebih hati-hati dan mencermati dampaknya ke industri rokok nasional," ujar Direktur PT British American Tobbacco Tbk (BATI), Lekir Daud, dalam acara di pabriknya, Cirebon, Jumat (11/7/2008).
Menurut Daud, penerapan cukai spesifik harus memperhatikan jenis dan kelas masing-masing rokok. Penerapan cukai spesifik secara seragam seperti yang sekarang sedang berjalan, dinilai bisa mematikan produsen rokok tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Daud mewakili industri rokok meminta agar pemerintah membagi penetapan tarif cukai spesifik berdasarkan jenis dan kelas produk rokok nasional.
Saat ini tarif cukai spesifik sebesar Rp 35 per batang. Tahun lalu tarif cukai spesifik masih sebesar Rp 7 per batang. Kenaikan tarif baru diberlakukan pemerintah terhitung tahun 2008 ini.
Meski pemerintah menyatakan belum akan menaikkan lagi tarif cukai spesifik hingga akhir 2009, Daud meminta agar pemerintah menaikkan secara bertahap, tidak seperti yang dilakukan awal tahun ini ketika pemerintah langsung memberlakukan kenaikan tarif hingga 5 kali lipat.
"Kenaikan tarif cukai menjadi Rp 35 per batang tahun ini cukup memberatkan industri rokok nasional. Kenaikan drastis ini menghadapkan produsen rokok dengan dua pilihan, mengurangi marjin keuntungan atau membebankan kenaikan ke konsumen," papar Daud.
Menurut Daud, kebijakan kenaikan tarif cukai spesifik sebaiknya diterapkan secara bertahap, agar jangan mengulang dampak penerapan cukai excessive pada tahun 2000 hingga 2001 lalu. Saat itu, pemerintah menaikkan tarif cukai sebanyak 3 kali dalam satu tahun.
"Ketika cukai excessive diterapkan, dampaknya cukup signifikan bagi industri rokok nasional. Tahun 2000, produksi rokok nasional masih sebanyak 228 miliar batang. Pada tahun 2003, produksi rokok nasional menurun menjadi 190 miliar batang," urai Daud.
Oleh karenanya, pemerintah diminta memperhatikan kebijakan kenaikan tarif cukai spesifik ke depannya agar tidak menggerus industri rokok nasional seperti yang terjadi di masa lalu.
"Apalagi pemerintah menargetkan produksi rokok nasional sebanyak 260 miliar batang per tahun mulai 2015. Artinya agar industri bisa mencapai target tersebut, penerapan kebijakan harus dilakukan dengan tepat," ujar Daud.
Tahun lalu produksi rokok nasional sebanyak 238 miliar batang. Asumsi pertumbuhan rata-rata per tahun diperkirakan sebesar 5%.
Sementara mengenai rencana pembatasan produksi rokok nasional sebanyak 260 miliar batang per tahun mulai 2015, Daud mengatakan hal itu akan menguntungkan kedua belah pihak. Di satu sisi pemerintah bisa memperkirakan penerimaan cukai dari industri rokok secara tetap.
"Di sisi lain, kami juga lebih mudah memperkirakan keadaan pasar," ujar Daud.
(dro/ir)











































