Β
Sekretaris Umum Apindo Anton J Supit menjelaskan, jika mempekerjakan pegawainya pada hari yang dianggap libur, maka pengusaha harus membayar 3 kali lipat dari hari biasa.
Β
"Kalau pekerja lembur di hari biasa, dibayar 1,5 kali lipat pada jas pertama. Lalu jam keduanya dibayar 2 kali lipat. Tapi kalau pekerja kita masuk pada hari libur, maka kita harus bayar 3 kali lipat langsung dari hari biasanya. Artinya, kalau bekerja 5 jam, kita bayar 15 kali lipat. Tekor, deh," katanya.
Β
Anton menyampaikan keluhannya itu disela-sela sosialisasi pengalihan jam kerja industri di Departemen Perindustrian, Jakarta, Jumat (11/7/2008).
Β
Menurutnya, pemerintah harus membuat aturan tambahan yang menegaskan bahwa terkait program pengalihan jam kerja industri ini, maka bekerja di Sabtu/Minggu bukan dianggap lembur.
Β
"Supaya kita punya pegangan untuk memberi tahu karyawan. Asumsi pegawai kan kalau Minggu ya hari libur, waktunya sama keluarga. Kalau tiba-tiba disuruh kerja, mana langsung mau," katanya.
Β
Bahkan Ketua Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia Widjonarko Tjokroadisumarto menegaskan, pemerintah harusnya menjamin para pengusaha jika sampai dirugikan adanya gejolak sosial.
Β
"Pemerintah harusnya mengeluarkan surat jaminan bila pengusaha dituntut pegawainya, lalu kalah di pengadilan. Itu harus diganti negara," katanya.
Β
Menanggapi ini, Menteri Perindustrian Fahmi Idris menjelaskan, masalah buruh ini akan ditangani langsung Menakertrans Erman Soeparno. Rencananya, Erman akan mengadakan pertemuan dengan serikat pekerja-serikat pekerja pada Senin (14/7/2008).
(lih/qom)











































