Tak Ada Insentif untuk Pengalihan Jam Kerja

Tak Ada Insentif untuk Pengalihan Jam Kerja

- detikFinance
Jumat, 11 Jul 2008 17:02 WIB
Tak Ada Insentif untuk Pengalihan Jam Kerja
Jakarta - Industri diminta untuk mengalihkan 2 hari jam kerjanya ke Sabtu atau Minggu. Sayangnya, tidak ada insentif berupa pemotongan diskon bagi perusahaan yang berpartisipasi. Tapi jika perusahaan tidak menurut, PLN siap mencabut aliran listriknya.

Dirut PLN Fahmi Mochtar menjelaskan, industri saat ini sudah cukup menikmati insentif tarif listrik bersubsidi. Ini bisa terlihat dari biaya produksi listrik yang ditanggung PLN sebesar Rp 1.300/Kwh, namun yang dibayar industri hanya Rp 600/Kwh.

"Dengan hitungan itu, sudah berapa yang dibayar negara untuk industri. Itu saja sudah insentif. Jadi saya rasa tidak perlu ada (insentif) yang lain," katanya disela-sela acara sosialisasi pengalihan jam kerja industri di Departemen Perindustrian, Jakarta, Jumat (11/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) J Purwono menjelaskan, jika ada industri yang tidak mau mengalihkan jam kerjanya meskipun sudah dijadwalkan, maka mau tak mau aliran listrik tetap dimatikan.

"Sanksinya ya dipadamkan saja," ujarnya singkat.

Karena itu, Fahmi menyatakan, industri diminta mau berhemat memakai listrik. Selain membantu beban listrik yang ditanggung PLN, juga akan meringankan tagihan listrik yang harus dibayar.

Sementara Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno menjelaskan, mekanisme insentif dan disinsetif seharusnya diterapkan berimbang.

"Jangan hanya disinsentifnya, tapi harus ada insentifnya dong. Jadi seimbang," tegasnya.

Ia mencontohkan, industri dikenakan disinsentif kalau memakai listrik pada saat beban puncak, yaitu pukul 17.00-22.00. Maka seharusnya ada mekanisme insentif untuk pemakaian listrik pada pukul 22.00-04.00.

Secara terpisah Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas Dedi Priyatna mengatakan, bentuk insentif yang diberikan kepada industri akibat adanya penjadwalan jam kerja tidak mungkin diberikan dalam bentuk uang. Karena selama ini para pelanggan listrik PLN baik industri maupun rumah tangga sudah diberikan subsidi listrik oleh pemerintah.

"Saat ini biaya produksi listrik sudah sebesar Rp 1.500 per Kwh, sementara harga jualnya adalah sebesar Rp 650 per Kwh, jadi sudah cukup besar subsidi yang diberikan," kata Dedi dalam diskusi dengan wartawan di Kantor Bappenas, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Jumat (11/7/2008).

Meskipun begitu, Dedi mengatakan secara adil, PLN memang harus tetap memberikan insentif kepada industri secara B to B (business to business). "Fairness-nya PLN harus bayar, tapi tidak perusahaan per perusahaan karena jumlahnya banyak sekali bisa ribuan, tapi pemberian insentifnya per asosiasi," ujarnya.

Dedi juga mengatakan pemerintah menolak usulan pengusaha yang meminta penghapusan sanksi aturan SKB ini, karena menurutnya harus ada sanksi agar aturan tersebut dapat dijalankan dengan sesuai.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Energi, Telekomunikasi dan Informatika Bappenas Yahya R. Hidayat mengatakan memang akan ada insentif yang diberikan oleh PLN kepada industri.

"Saya belum tahu bentuk rumusan insentif seperti apa dan sanksinya seperti apa. Inikan istilahnya kesadaran bersama. SKB itu membentuk kesadaran bersama. Para pelaku ekonomi bersama pelaku industri, kalau mati listrik ruginya akan lebih besar dibanding kalau melakukan shifting hari kerja. Sebenarnya di sektor industri, kerja hari sabtu minggu wajar-wajar saja. Hitungannya memang lembur, tapi sekarang tidak kan. Yang jelas pada sabtu minggu ada kelebihan listrik," paparnya.

(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads