Pajak UMKM Dipangkas 50%

Pajak UMKM Dipangkas 50%

- detikFinance
Senin, 14 Jul 2008 09:00 WIB
Pajak UMKM Dipangkas 50%
Jakarta - Usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) akan mendapat potongan pajak penghasilan hingga 50% dari tarif normal. Syaratnya omset harus di bawah Rp 4,8 miliar.

Pemerintah dan Pansus RUU PPh DPR menyepakati pemberian insentif bagi pengusaha UMKM berupa pemotongan tarif PPh sebesar 50% dari tarif normal.

Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu malam (13/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi WP Badan dalam negeri dengan peredaran usaha hingga Rp 50 miliar per tahun diberi fasilitas berupa tarif PPh sebesar 50% dari tarif normal terhadap peredaran usaha hingga serendah-rendahnya Rp 4,8 miliar. Besarnya peredaran usaha terendah ini dapat dinaikkan dengan Permenkeu," tuturnya.
 
Dradjad mencontohkan untuk WP Badan dalam negeri yang mempunyai omset Rp 5 miliar dan keuntungan bersihnya 10% (penghasilan Rp 500 juta). Maka terhadap penghasilan yang Rp 480 juta, dikenakan tarif PPh 14%, jadi dipotong 50% karena tarif PPh normalnya adalah 28%.
 
Lalu terhadap penghasilan sisanya (yaitu Rp 500 juta - 480 jutta = Rp 20 juta) dikenakan tarif pajak normal sebesar 28%.

"Fasilitas ini merupakan insentif yang diberikan terhadap UMKM dengan catatan dia berbadan hukum. Tapi jika UMKM tersebut tidak berbadan hukum, dia menjadi WP Orang Pribadi dengan tarif pajak progresif, bukan tarif tunggal seperti yang dikenakan terhadap WP Badan," katanya.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan Dradjad terhadap UMKM yang berbadan hukum dan beromset Rp 5 miliar dengan keuntungan 10%. Tanpa fasilitas tarif pajak 50% tersebut, dia harus membayar PPh Rp 140 juta.

"Dengan fasilitas di atas, PPh yang harus dibayar adalah Rp 72,8 juta. Sehingga UMKM tersebut mendapat insentif sebesar hampir separuh dari PPh-nya jika tanpa fasilitas. Jika omsetnya makin besar, tentu proporsi insentif ini terhadap PPh tanpa insentif semakin kecil. Jika UMKM tadi tidak berbadan hukum (yakni sebagai WP Orang Pribadi), maka PPh-nya adalah Rp 95 juta," paparnya..
 
Jadi jika wajib pajak badan dalam negeri mempunyai omset Rp 5 miliar dan keuntungan bersihnya 10%, pengusaha UMKM sebelumnya dikenai pajak penghasilan Rp 500 juta. Tapi, dengan RUU PPh yang baru,  penghasilan bersih Rp 480 juta hanya dikenakan tarif PPh 14%. Terhadap penghasilan sisanya, yaitu Rp 500 juta dikurangi Rp 480 juta sebesar Rp 20 juta tetap dikenakan tarif pajak normal sebesar 28%.

"Jadi UMKM diberi dua insentif, pertama tarif pajak setengah dari tarif normal, dan kedua jika berbadan hukum, PPh-nya jauh lebih rendah daripada jika dia sebagai WP Orang Pribadi," katanya. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads