Pembebasan bea masuk itu terkait pelakasanaan IJ-EPA (Indonesia Japan - Economic Partnership Agreement) yang sudah ditandatangani kedua pemerintah.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menerbitkan aturan ekspor pisang segar dan nanas segar yang diperbolehkan ke Jepang adalah yang memiliki pos tarif/HS No.0803.00.10.00 untuk pisang segar dan pos tarif/HS No.0804.30.00.00 untuk nanas segar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuota nasional untuk pisang segar selama lima tahun periode 2008-2012 sebanyak 1.000 metrik ton per tahun. Sedangkan kuota nasional untuk nanas segar tiap tahun mengalami kenaikan yakni tahun 2008 sebesar 100 MT, tahun 2009 sebesar 150 MT, tahun 2010 sebesar 200 MT, tahun 2011 sebesar 250 MT dan tahun 2012 sebesar 300 MT.
Khusus kuota nasional untuk tahun 2008, masa berlakunya mulai periode 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Maret 2009. Bagi eksportir yang telah melaksanakan ekspor pisang atau nanas ke Jepang dan akan tiba pada periode waktu 1 Juli sampai dengan 1 Agustus 2008 dapat mengajukan permohonan kuota ekspor ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Kuota ekspor dialokasikan kepada eksportir pisang dan atau nanas dalam dua tahap. Pertama, dilaksanakan pada periode 1 April sampai dengan 30 September tahun berjalan. Tahap kedua dilaksanakan pada periode 1 Oktober sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya.
Â
(ir/qom)