SKB Pengalihan Jam Kerja Industri Tak Tepat Sasaran

SKB Pengalihan Jam Kerja Industri Tak Tepat Sasaran

- detikFinance
Selasa, 15 Jul 2008 12:50 WIB
SKB Pengalihan Jam Kerja Industri Tak Tepat Sasaran
Jakarta - Pemerintah dinilai salah langkah dalam menetapkan kebijakan hemat energi dengan mengeluarkan kebijakan pengalihan jam kerja bagi Industri.

Mestinya program serupa diterapkan pula untuk pelanggan listrik rumah tangga, mengingat tingkat konsumsi pelanggan rumah tangga lebih tinggi dari pelanggan industri yangh hanya 40%.
 
Demikian disampaikan oleh Direktur Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa dalam acara diskusi mengenai Solusi Mengatasi krisis energi dan listrik di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/7/2008).
 
"SKB 5 menteri tidak tepat sasaran, padahal seharusnya diarahkan ke pelanggan rumah tangga, menurut saya yang paling tepat di demand side management (DSM )kalau ini dikelola baik maka pengarushnya lebih baik dari pada ke industri," katanya.
 
Ia mengatakan beban puncak selama ini sebesar 2.000 MW berasal dari pelanggan rumah tangga. Selain itu juga tingkat konsumsi pelanggan rumah tangga lebih tinggi dari industri.
 
Menurut Fabby, cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pembedaan tarif antara biaya tarif beban puncak dipisahkan dengan beban dasar. "Tentunya orang akan mencoba menghemat," katanya.
 
"Misalnya dari tarif dari jam 5 sampai 11 malam tarif sekian, lalu skema subsidi diperbaiki yaitu 60 kwh disubsidi, diatas itu maka pakai tarif cost recovery," ujarnya.
 
Selain itu, ia menekankan sekarang ini yang terpenting adalah ada jaminan bahwa orang harus memperoleh listrik yang wajar.
 
Mengenai opsi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) secara keseluruhan ia sangat menolak karena subsidi listrik harus tetap ada. "Subsidi harus tetap diberikan, Kalau naikan TDL keseluruhan itu ngaco sama saja pemerintah bunuh diri," ketusnya.

SKB 5 menteri untuk pengalihan jam kerja industri kemarin akhirnya ditandatangani dan mulai diterapkan per 21 Juli.  Melalui SKB tersebut, sektor industri diminta memindahkan sebagian hari kerja ke hari libur (Sabtu dan Minggu) selama dua hari setiap bulannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini dimaksudkan untuk mengalihkan beban puncak listrik yang selama ini terjadi pada hari kerja biasa, sementara pada hari libur Sabtu dan Minggu terjadi penurunan penggunaan listrik. Pengalihan dimaksudkan agar tidak terjadi pemadaman listrik secara bergilir.

Ketentuan teknis pengalihan hari kerja industri sepenuhnya berada di tangan PLN dan pembagian wilayah pengalihan hari kerja industri di Jawa dan Bali ke hari Sabtu dan Minggu itu antara lain Banten-Jawa Barat terhimpun dalam kluster I, Jawa Tengah dalam kluster II, Jawa Timur dalam kluster III, dan Bali-Madura dalam kluster IV. Batam tidak termasuk dalam kelompok kluster.
 

(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads