Data PBB Dilirik untuk Basis Pajak

Data PBB Dilirik untuk Basis Pajak

- detikFinance
Selasa, 15 Jul 2008 16:24 WIB
Jakarta - Data pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sedang dipertimbangkan untuk dijadikan basis perhitungan pajak. Namun untuk saat ini data pembayar PBB belum bisa data basis pajak karena jumlah penerimaan dari PBB relatif masih kecil.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution usai acara penandatanganan kerjasama dengan BNI untuk pembayaran PBB secara online di Gedung Dhanapala, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (15/7/2008).

"PBB kan nggak besar, tetap kita pakai data NPWP sebanyak 6 juta untuk jadi basis. Memang ke depan kita sedang menyatukan data base PBB dengan pajak walaupun tidak mungkin semua pembayar PBB jadi wajib pajak. Karena itu termasuk orang-orang di desa yang mungkin punya tanah yang nilainya nggak besar. Itu nggak masuklah ke dalam kategori wajib pajak," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi yang rencananya akan dimasukkan sebagai basis pajak (tax basis) adalah data pembayar PBB besar, tapi memang tidak banyak jumlahnya.

"Bahkan sebenarnya kalau bicara kelapa sawit, intensifikasi kita pakai PBB. Dari data PBB dan foto satelit, kita panggil WP kelapa sawit. Mereka bilang bahwa waktu tanam dimakan babi, dan lain-lain, maka kasih lihat foto satelitnya, jadi sekarang pun kita manfaatkan data PBB termasuk foto satelitnya," katanya.

Darmin mengatakan saat ini jumlah pembayar PBB sekitar 55 juta orang. Sementara target penerimaannya tahun ini sebesar Rp24 triliun dengan jumlah objek pajak PBB sebesar 90 objek.

Oleh karena itu dikatakan Darmin untuk saat ini baru pembayar PBB dengan nominal besar yang akan dimasukkan dalam basis pajak. Terutama, mengintensifkan penerimaan pajak disektor kelapa sawit dan WP lain yang menggantungkan usahanya pada luas lahan. (dnl/qom)

Hide Ads