Pengalihan Jam Kerja Industri Efektif Berlaku 31 Juli

Pengalihan Jam Kerja Industri Efektif Berlaku 31 Juli

- detikFinance
Rabu, 16 Jul 2008 19:05 WIB
Pengalihan Jam Kerja Industri Efektif Berlaku 31 Juli
Jakarta - Pengalihan jam kerja baru industri sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri akan efektif berlaku per 31 Juli 2008. Sementara pada 21 Juli, pemerintah baru akan memulai sosialisasi ke industri-industri.
 
Direktur Jawa Madura Bali PT PLN (persero) Murtaqi Syamsudin menjelaskan, pelaksanaan seperti ini tidak menyalahi aturan SKB.
 
"Kalau terburu-buru nanti malah ramai, to be realistic saja kapan itu sebenarnya bisa dilakukan. (tanggal) 21 itu kita baru sosialisasi," ujarnya usai rapat dengar pendapat di Komisi VII di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/7/2008).
 
Pengalihan industri ini dilakukan untuk mengurangi beban listrik pada Senin sampai Jumat. Untuk pengalihan ini, industri di Jawa dibagi menjadi 12 kluster yang dikelompok berdasarkan dayanya, bukan jenis industrinya. Setiap kluster harus memiliki daya sekitar 600 MW.
 
Kluster ini akan digilir untuk mengalihkan jam operasi mereka dalam satu kali putaran 12 kluster. Sehingga dalam satu bulan kira-kira tiap kluster akan mendapat jatah pengalihan dua kali pengalihan.
 
Total industri di Jawa mencapai 6.800 industri dengan total daya sekitar 8.500 MW. Industri yang mendapat pengecualian adalah industri yang bekerja 24 jam sehari selama seminggu penuh.

(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads