DPR merupakan lembaga negara yang juga bekerja dengan berlandaskan pada Undang-Undang khususnya mengenai pengawasan.
"Apakah kami harus hadir ketika polisi menangkap maling terus tanya macam-macam, ya tidak demikian jangan terlalu berlebihan. Boleh dikatakan ini melebihi wewenang KPK," ujar Wakil Ketua Panitia Anggaran Suharso Monoarfa kepada detikFinance, Senin (21/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Moch Jasin. Surat ditembuskan pula kepada pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal DPR.
Menurut Suharso, KPK menyalahi prosedur dengan hanya mengirim surat kepada pimpinan komisi. Seharusnya KPK mengirim surat kepada pimpinan DPR dan bukan pimpinan komisi.
"Ini kan lembaga negara, ada mekanisme, prosedural, jangan wakil ketua yang tanda tangan. Ketua KPK kirim surat ke DPR," ujarnya.
Namun meski cacat prosedur, secara pribadi Suharso menegaskan, KPK bisa saja mengikuti rapat pembahasan anggaran antara komisi dan mitra kerja di pemerintah.
"Saya pribadi sih kalau ada masalah kita ini kan rumah rakyat, kita terbuka. Silakan saja, apa sih yang diumpetin, gak ada," ujarnya.
Suharso juga meminta KPK jangan mengatasnamakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ketika meminta ikut dalam rapat.
Wakil Ketua KPK M Jasin ketika dihubungi menuturkan permintaan itu memang merupakan tugas dari KPK yang diatur dalam pasal 14 huruf A UU KPK.
"Dan istilahnya kalau mau memotret harus secara keseluruhan. Kita harus menerjunkan orang ke DPR, kita tidak intervensi dan tidak ngomong, hanya duduk memantau sistemnya," ujarnya.
(ddn/ir)











































