Penerapan SNI wajib terigu ini tertuang dalam Permenprin No 49/M-IND/PER/7/2008 tertanggal 14 Juli 2008, yang kemudian diundangkan oleh Menteri Negara RI Tahun 2008 No 26 pada tanggal 18 Juli 2008 sebagai dasar pemberlakuan SNI wajib terigu yang baru.
Dalam peraturan SNI wajib terigu yang baru ini tidak terlalu banyak perubahan yang mendasar, hanya ada beberapa hal yang mengalami perubahan yaitu mengenai lembaga standarisasi produk (LS-Pro) penerbit sertifikasi penggunaan produk tanda (SPPT) SNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan mengenai kemasan dalam peraturan yang lama tidak diatur mengenai pencantuman tanda SNI, untuk peratutan yang baru diatur terigu kemasan dan curah wajib mencantumkan tanda SNI, khusus bagi terigu curah harus melampirkan sertifikat SPPT SNI.
Pada aturan yang lama memakai standar SNI 01-3751-2000, untuk yang baru memakai 01-3751-2006. Mengenai penilaian kesesuaian, dalam atauran yang lama memakai sistem 5 (PSN-2006) sedangkan untuk yang baru menerapkan sistem 5 atau sistem 1 b.
Dalam aturan yang baru ini pula ditetapkan bahwa mengenai fortifikasi (memperkaya kandungan terigu dengan vitamin) tidak mengalami perubahan dari aturan yang lama.
"Fortifikasi SNI-nya tidak berubah tetapi pada penataansistemnya saja, fortifikannya kita melakukan pengujian yang hilang itu hanya unsur vitamin dalam proses pemanasan, yang tidak hilang Fe, Zn dan asam folat," kata Dirjen Industri Agro dan Kimia Depperin Benny Wahyudi di gedung Depperin, Jakarta, Rabu (23/7/2008).
Dalam hasil uji yang dilakukan oleh Depperin disimpulkan bahwa untuk unsur vitamin dalam upaya fortifikasi yaitu Vitamin Bi dan B2 hanya tersisa 42% dalam proses panggang , tersisa 43% dalam proses goreng dan 48% proses kukus.
Pembelakuan SNI wajib terigu ini menurut Benny telah melalui proses panjang dan perdebatan yang alot. "Melalui pembahsan terahir 3 Juni lalu di Menko Perkonomian diputuskan lah bahwa SNI dapat diberlakukan," ucapnya.
Benny menambahkan bagi produsen atau importir yang ingin memeperoleh SPPT SNI dapat menghubungi 7 LS Pro produk terigu yang sudah terakreditasi yaitu di Medan, Palembang, Jakarta ada dua lokasi, Bogor, Surabaya dan Makasar.
(hen/qom)











































