SNI Wajib Terigu Berlaku Kembali

SNI Wajib Terigu Berlaku Kembali

- detikFinance
Rabu, 23 Jul 2008 15:24 WIB
SNI Wajib Terigu Berlaku Kembali
Jakarta - Pemerintah kembali memberlakukan penerapan SNI wajib terigu, setelah dicabut pada bulan Januari 2008 lalu. SNI wajib terigu baru ini tak terlalu banyak perubahan.

Penerapan SNI wajib terigu ini tertuang dalam PermenprinΒ  No 49/M-IND/PER/7/2008 tertanggal 14 Juli 2008, yang kemudian diundangkan oleh Menteri Negara RI Tahun 2008 No 26 pada tanggal 18 Juli 2008 sebagai dasar pemberlakuan SNI wajib terigu yang baru.

Dalam peraturan SNI wajib terigu yang baru ini tidak terlalu banyak perubahan yang mendasar, hanya ada beberapa hal yang mengalami perubahan yaitu mengenai lembaga standarisasi produk (LS-Pro) penerbitΒ  sertifikasi penggunaan produk tanda (SPPT) SNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan yang lama ditetapkan oleh Pusat Standarisasi (Pustan) Depperin, sedangkan yang baru harus ditetapkan olehΒ LS Pro yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.

Sedangkan mengenai kemasan dalam peraturan yang lama tidak diatur mengenai pencantuman tanda SNI, untuk peratutan yang baruΒ Β  diatur terigu kemasan dan curah wajib mencantumkan tanda SNI, khusus bagi terigu curah harus melampirkan sertifikat SPPT SNI.

Pada aturan yang lama memakai standar SNI 01-3751-2000, untuk yang baru memakai 01-3751-2006. Mengenai penilaian kesesuaian, dalam atauran yang lama memakai sistem 5 (PSN-2006) sedangkan untuk yang baru menerapkan sistem 5 atau sistem 1 b.

Dalam aturan yang baru ini pula ditetapkan bahwa mengenai fortifikasi (memperkaya kandungan terigu dengan vitamin) tidak mengalami perubahan dari aturan yang lama.

"FortifikasiΒ  SNI-nya tidak berubah tetapi pada penataansistemnya saja, fortifikannya kita melakukan pengujian yang hilang itu hanya unsur vitamin dalam proses pemanasan,Β  yang tidak hilang Fe, Zn dan asam folat," kataΒ  Dirjen Industri Agro dan Kimia Depperin Benny Wahyudi di gedung Depperin, Jakarta, Rabu (23/7/2008).

Dalam hasil uji yang dilakukan oleh Depperin disimpulkan bahwa untuk unsur vitamin dalam upaya fortifikasi yaitu Vitamin Bi dan B2 hanya tersisa 42% dalam prosesΒ  panggang , tersisa 43% dalam proses gorengΒ  dan 48% proses kukus.

Pembelakuan SNI wajib terigu ini menurut Benny telah melalui proses panjang dan perdebatan yang alot. "MelaluiΒ  pembahsan terahir 3Β  Juni lalu di Menko Perkonomian diputuskan lah bahwa SNI dapat diberlakukan," ucapnya.

Benny menambahkan bagi produsen atau importir yang ingin memeperoleh SPPT SNI dapat menghubungi 7 LS Pro produk teriguΒ  yang sudah terakreditasi yaituΒ  di Medan, Palembang, Jakarta ada dua lokasi, Bogor, Surabaya dan Makasar.


Β 

(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads