"Yang jelas tidak masalah, namun aturannya harus jelas aturan main bagaimana," ujar Dirjen Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (25/7/2008).
Selama ini dalam prakteknya pembahasan anggaran hanya dilakukan antara pemerintah, departemen, Kementerian dan lembaga, dan DPR. DPR bisa mengawasi pelaksanaan anggaran hingga satuan III dari departemen atau instansi terkait. "Saya nggak mengerti KPK masuk lewat mana," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan RKA-KL, RKA-KL disusun oleh KL.
Bappenas dan Departemen Keuangan menyiapkan rancangan pagu anggaran untuk tiap Kementerian/Lembaga yang kemudian dibahas dalam sidang kabinet.
Setelah disepakati dalam sidang kabinet, pengalokasian pada masing-masing kementerian/lembaga tersebut kemudian disampaikan ke DPR untuk dibahas dan setelah disepakati pengalokasiannya, kemudian ditetapkan dalam UU APBN.
Pendistribusian dan penambahan/pengurangan anggaran untuk masing-masing satuan kerja dilakukan oleh pimpinan kementerian/lembaga selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Setelah dibahas dan disetujui DPR, RKA-K/L tersebut kemudian disampaikan kepada Bappenas untuk dicocokkan dengan Kerja Pemerintah (RKP) dan ke Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) untuk ditelaah kesesuaiannya dengan pagu kementerian/lembaga dan harga satuan/standar biaya (unit cost) yang diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.
"Dalam penelaahan tersebut, Bappenas dan DJA tidak memiliki kewenangan untuk mengubah pengalokasian anggaran di masing-masing kegiatan, subkegiatan, lokasi wilayah, dan unit satuan kerja kementerian lembaga," ujarnya.
(ddn/ir)











































