Isran Noor dalam siaran persnya, Sabtu (26/7/2008) menyatakan, berdasarkan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur, KPC dan PIK telah melanggar UU No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf a soal pelarangan, menggunakan dan atau menduduki hutan lindung secara tidak sah, huruf e yaitu menebang pohon atau memungut hasil hutan tanpa hak atau izin pejabat berwenang.
Juga huruf g mengenai kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Sehingga akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana penjara paling lama 10 tahuh dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isran menjelaskan, terhadap kuasa pertambangan, penyelidikan umum, eksplorasi atau eksploitasi pertambangan sepanjang KP tersebut dalam kawasan hutan atau berada diareal penggunaan lain (APL) yang dibebani IUPHHK-HA/HT, sehingga menurut Isran diwajibkan mengurus pinjam pakainya.
Ia menambahkan saat ini PT KPC yang terkait pada PKP2B belum mematuhi perjanjian yaitu mengenai mendivestasi PT KPC sebesar 51% pada tahun 2001.
"Saya mendesak agar pemerintah pusat dan penegak hukum menyelidiki pelanggaran hukum dan perpajakan oleh PT KPC demi penerimaan negara. Saat ini harga batu bara di pasar internasional semakin tinggi yaitu US$ 160 per metrik ton tetapi mengapa harga batu bara yang dilaporkan ke Bea Cukai hanya US$ 35 sampai US$ 60 per metrik?," ujarnya.
KPC beberapa waktu lalu telah menyampaikan bantahan telah mencaplok lahan milik PT Porodisa seluas 39.209 hektar. KPC mengaku telah menaati seluruh peraturan karena telah ditunjuk sebagai Obyek Vital Nasional.
(hen/qom)











































