Mendag Tetapkan BRIK Sebagai Pelaksana Endorsement

Mendag Tetapkan BRIK Sebagai Pelaksana Endorsement

- detikFinance
Senin, 28 Jul 2008 13:33 WIB
Mendag Tetapkan BRIK Sebagai Pelaksana Endorsement
Jakarta - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menetapkan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) sebagai pelaksana endorsement. Aturan baru itu tertuang dalam Permendag No 405/M-DAG/KEP/7/2008 tertanggal 18 Juli 2008 dan berlaku mulai 29 Juli 2008.

Endorsement adalah proses pengesahan untuk ekspor produk industri kehutanan yang diajukan oleh eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK) yang telah terdaftar sebagai anggota BRIK.

Ketentuan mengenai endorsement sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 32/MPP/Kep/I/2003 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian peraturan diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 647/MPP/Kep/10/2003 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/2/2006, dan terakhir Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2007.

Sesuai dengan kewenangan yang diberikan sebelumnya oleh Pemerintah, maka BRIK hanya memberikan endorsement kepada dua kelompok industri yaitu industri panel kayu dan woodworking.

Dalam peraturan baru yang dikutip detikFinance, Senin (28/7/2008), maka tugas-tugas BRIK adalah:

1. Melakukan penelitian terhadap permohonan endorsement yang disampaikan oleh ETPIK, meliputi: legalitas bahan baku, jenis dan tingkat olahan produk yang akan diekspor, tingkat rendemen, kesesuaian industri dengan produk yang diekspor, status ETPIK (aktif, dibekukan atau dicabut);

2. Menerbitkan atau menolak permohonan endorsement secara tertulis paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima;

3. Menyampaikan data endorsement secara elektronik kepada surveyor independen yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan paling lama 1 (satu) hari sejak endorsement diterbitkan;

4. Melakukan post audit kebenaran dokumen secara sampling terhadap dokumen persyaratan untuk memperoleh endorsement;

5. Menyampaikan laporan :
1) hasil pelaksanaan endorsement;
2) realisasi ekspor ETPIK; dan
3) hasil pelaksanaan post audit dokumen persyaratan untuk memperoleh endorsement.

Laporan tersebut nantinya disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian dan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Departemen Kehutanan dalam bentuk tertulis dan data elektronik paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.

Dalam aturan baru ini, jika terdapat pelanggaran, maka penunjukan BRIK sebagai pelaksana endorsement akan dicabut.
(qom/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads