SKB itu akan ditandatangani setelah Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pulang dari Jenewa, Swiss, usai menghadiri pertemuan World Trade Organisation.
Demkian dikatakan Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag, Gunaryo, di Gedung Departemen Perdagangan, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Kamis sore (31/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Gunaryo, sebelum diteken, draft SKB jilid II perlu dibahas kembali pada Senin pekan depan dengan mengikutsertakan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar).
Menurut Gunaryo, pihaknya akan terus menerima masukan dari banyak pihak termasuk kalangan pengusaha dan lembaga lainnya. Tidak bisa dipungkiri penerapan SKB jilid II ini bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi defisit listrik karena adanya kelebihan beban puncak yang makin parah.
Para pengusaha perhotelan dan restoran sendiri sebelumnya memrotes SKB jilid II ini karena mencantumkan adanya sanksi bagi yang tidak taat. Padahal industri ini sebelumnya sudah sangat berhemat. Mereka minta adanya insentif jika SKB jilid II ini diterapkan.
SKB julid I sebelumnya telah keluar yang mengatur tentang pengalihan jam kerja industri. PLN menyebutkan, 1.500 indutri di Jawa-Bali sudah menyatakan kesediaannya untuk mengalihkan jam kerja ke sabtu-minggu. Dari pengalihan jam kerja 1.500 industri itu, diharapkan beban puncak 180MW bisa berkurang.
(hen/qom)










































