LKPP menolak meskipun kenaikan BBM yang terjadi telah membuat beberapa bahan bangunan dan harga-harga meningkat, sehingga nilai kontrak dinilai kurang. LKPP menilai eskalasi harga ini hanya dapat berlaku bagi proyek-proyek multiyears. Β
Hal ini dikatakan oleh Deputi Strategi & Regulasi LKPP Agus Prabowo dalam acara diskusi dengan wartawan di Kantor Pusat Bappenas, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Jumat (1/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dituturkannya dasar rekomendasi LKPP ini adalah tidak adanya ketentuan yang mengizinkan eskalasi pada proyek-proyek tahun tunggal dalam Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Tidak ada satu pun pasal yang mengatur eskalasi harga untuk kontrak tahun tunggal (single years), baik atas kenaikan harga BBM atau harga apa pun," kata dia.
Penyesuaian nilai kontrak untuk kontrak tahun tunggal hanya dimungkinkan bila terjadi keadaan kondisi kahar. Kondisi kahar diakibatkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan gangguan industri lainnya.
"Karena itu, menurut penilaian kami, dampak kenaikan harga BBM tanggal 23 Mei lalu sama sekali belum mengakibatkan terjadinya kondisi kahar," jelasnya.
Agus mengatakan seharusnya para kontraktor proyek-proyek pemerintah sudah bisa melakukan penyesuaian, karena kenaikan harga BBM Mei 2008 lalu tidak terjadi tiba-tiba. "Kan sudah diwacanakan 3 sampai 4 bulan sebelumnya, jadi mereka harus bisa menyesuaikan," katanya.
Meskipun begitu, Agus mengatakan rekomendasi LKPP belum menjadi putusan final apakah pemerintah bakal melakukan eskalasi atau tidak. "Finalnya sangat bergantung pada keputusan Menteri Keuangan," tandas Agus.
Agus mengakui saat ini banyak kontraktor yang sudah mengajukan eskalasi harga kontrak dan mayoritas permohonan eskalasi disampaikan oleh asosiasi atau kontraktor swasta yang mengerjakan proyek pemerintah untuk tahun tunggal. "Padahal jelas, di aturannya, kita tidak bisa memberikan rekomendasi eskalasi pada proyek-proyek tahun tunggal," jelas dia.
Agus mencatat, terdapat paling tidak empat pemerintah daerah yang telah mengajukan eskalasi harga proyek pada LKPP. Pengajuan eskalasi juga dilakukan oleh asosiasi pengusaha/kontraktor seperti Gapensi.
"Sedang secara sektoral, mayoritas yang mengajukan eskalasi adalah yang bergerak di sektor konstruksi, bangunan, jalan raya, dan energi," paparnya.
Sebelumnya Kadin pernah mengatakan banyak anggotanya yang kesulitan meneruskan proyek-proyek pemerintah karena kenaikkan harga bahan baku bangunan yang terjadi menyebabkan eskalasi nilai proyek. (dnl/ir)











































