Perubahan status Pegadaian yang saat ini berupa perusahaan umum akan diubah menjadi perusahaan terbuka atau persero. Perubahan status ini sudah molor berkali-kali dari target terakhir akan selesai akhir 2007.
"Menteri Keuangan meminta membentuk tim gabungan antara menkeu dan menneg BUMN untuk membahas perubahan itu. Kami telah menerima surat dari menkeu," kata Deputi Bidang Perbankan Meneg BUMN Parikesit Soeprapto dalam acara kerjasama PNM dan Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) di Menara Kadin, Jakarta,(4/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mundur, tapi itu tidak ada pengaruhnya, karena tidak mengubah bisnis Pegadaian," katanya.
Parikesit mengaku, pemerintah belum memikirkan rencana go public Pegadaian. "Kita belum membahas sampai IPO, Pegadaian akan masuk ke dalam holding jasa keuangan. Jasa keuangan itu ada Pegadaian, PNM, kredit berjangka, pokoknya di luar asuransi dan bank," jelasnya.
Menurut Parikesit, jika semua prosedur perubahan yang menyangkut status hukum dari peraturan pemerintah maka perubahan status bisa selesai dalam waktu 1 tahun. (ir/qom)











































