Hal ini terpaksa mereka lakukan karena pemerintah belum membayarkan pengembalian atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 2001.
Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono dalam jumpa pers di kantornya, Graha Irama, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat adanya utang-piutang antara pemerintah dan pengusaha batubara yang belum terselesaikan, pemerintah mencekal 14 direksi perusahaan batubara.
Restitusi atau pengembalian pajak diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang mengalami kelebihan pembayaran pajak. Jeffrey berharap, kedepannya pemerintah akan bersikap kooperatif menyelesaikan masalah ini. (lih/ddn)











































