Kronologi Utang Piutang Royalti yang Berbuntut Pencekalan

Kronologi Utang Piutang Royalti yang Berbuntut Pencekalan

- detikFinance
Rabu, 06 Agu 2008 16:11 WIB
Kronologi Utang Piutang Royalti yang Berbuntut Pencekalan
Jakarta - Para direksi dan komisaris perusahaan batubara ramai-ramai memrotes pencekalan akibat piutang royalti. Sementara Departemen Keuangan bersikukuh pencekalan itu sudah sesuai dengan prosedur.

Bagaimana kronologis piutang yang menjadi pemicu permintaan pencekalan itu? Berikut penjelasan Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto dalam siaran persnya, Rabu (6/8/2008) tentang kronologi terjadinya utang para Kontraktor Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) versi Depkeu.

A. Piutang negara yang menjadi beban para kontraktor PKP2B disebabkan karena tidak bersedia membayar Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB)/royalti yang merupakan kewajiban pemilik kuasa penambangan kepada pemerintah cq ESDM. DHPB tidak dibayarkan terhitung dari tahun 2001 sampai dengan 2006.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

B. Dasar dari tidak bersedianya para kontraktor tersebut melaksanakan kewajibannya adalah akibat diterbitkannya PP No. 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 2e), yang menggolongkan batubara ke dalam Barang Bukan Kena Pajak, sehingga pelaku usaha pertambangan batubara selama lebih dari 5 tahun (2001-2006) tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya, dan perusahaan tidak dapat lagi meminta pengembalian PPN atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dengan cara restitusi PPN melalui Ditjen Pajak.

C. Bahwa menurut para kontraktor tersebut, Pemerintah RI tidak melaksanakan salah satu butir kesepakatan dalam Perjanjian Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I.

Berdasarkan pendapat tersebut maka Kontraktor Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara menahan pembayaran royalti/DHPB kepada pemerintah dengan alasan sebagai bentuk kompensasi reimbursment PPN, dan dilandaskan pada pasal 1425, 1426, 1427 dan 1429 KUH Perdata mengenai ketentuan perjumpaan utang piutang/kompensasi yang menurut mereka dapat dilakukan tanpa sepengetahuan salah satu pihak.

Dengan tidak dibayarnya royalti, maka Departemen ESDM menyerahkan pengurusan atau penagihan piutang kepada PUPN/DJKN. Rincian jumlah piutangnya adalah:
  1. PT Kideco Jaya Agung Rp 448,091 miliar dan US$ 30,513 juta
  2. PT Kaltim Prima Coal US$ 115,628 juta
  3. PT Kendilo Coal Indonesia US$ 6,642 juta
  4. PT Arutmin Indonesia US$ 68,601 juta
  5. PT Berau Coal Rp 284,275 miliar dan US$ 23,816 miliar
  6. PT Adaro Indonesia Rp 131,703 miliar dan US$ 85,001 juta.

Jumlah utang tersebut belum termasuk biaya administrasi dari pengurusan piutang negara sebesar 10% yang merupakan PNBP.

Berdasarkan surat tersebut di atas PUPN Cabang DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN) pada tanggal 20 Juli 2007 atas nama para Penanggung Hutang tersebut dengan jumlah Rp 864.070.023.682,00 dan US$ 330.203.116,00.

Perkembangan pengurusan piutang negara terhadap 6 debitor tersebut pada hari ini sudah ditingkatkan menjadi surat paksa bernomor: SP-1176 s.d. 1180/pUPNC.10/2007 yang semuanya diterbitkan 28 Agustus 2007.

Tunggakkan DHPB tcrsebut sesuai dengan Penjelasan UU No 18 tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, yang merupakan bagian dari rencana penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pcndapatan royalti batubara.
(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads