Namun karena negara ini berlandaskan hukum, maka penahanan royalti itu tidak bisa dilakukan begitu saja. Perlakuan antara restitusi pajak dan royalti sangat berbeda.
Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (7/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun karena ini negara bukan company, ini bukan PT Sri Mulyani ya, maka harus ada koridor hukum yang dibuat karena koridor treatment to royalti itu berbeda dengan pajak," ujarnya.
"Kalau prinsipnya negara ingin seperti korporasi bisa, tapi negara kan bergerak di koridor hukum dan peraturan yang beragam tentu apa yang disebut dengan perjumpaan utang itu tetap harus dilakukan dalam koridor hukum yang ada," lanjutnya. (ddn/ir)











































