Penegasan itu disampaikan Menkum HAM Andi Mattalata dalam konferensi pers dikantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/8/2008).
"Kalau ada yang salah ya kita perbaiki, yang jelas Depkum HAM hanya mengadministrasikan saja. Otoritas untuk mencekal ada di lembaga terkait, kalau kasusnya tentang keuangan, ya otoritasnya ada di Menkeu. Kalau kasusnya menyangkut KPK ya otoritasnya ada di KPK. Jadi kewenangan mencekal bukan ada di Depkum HAM," urainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya tiga orang yang dicekal menegaskan sudah tidak terkait dengan perusahaan yang bersangkutan. Mereka adalah Jeffrey Mulyono yang ternyata telah mundur dari posisi Presdir Berau Coal sejak tahun 2006.
Demikian pula Kazuya Tanaka yang menyatakan telah mundur sebagai Direktur Arutmin. "Saya sudah lama tidak menjadi direktur Arutmin," jelas Kazuya melalui pesan singkatnya.
Hal serupa disampaikan oleh Presiden Direktur Recapital Advisor Rosan P Roeslani, yang sebelumnya dinyatakan dicekal karena menjadi komisaris PT Arutmin.
Sementara Dirjen Imigrasi Basyir Ahmad Barmawi mengatakan, nama-nama yang dicekal tersebut adalah daftar yang diajukan Menkeu Sri Mulyani. Ia juga menegaskan, surat-surat cekal sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
"Oh sudah, otomatis, itu tidak bisa ditunda-tunda. Hari ini saya terima surat, langsung saya tanda tangani," pungkas Basyir. (qom/ir)











































