Pusat Perbelanjaan Mati-matian Hemat Listrik

Pusat Perbelanjaan Mati-matian Hemat Listrik

- detikFinance
Senin, 11 Agu 2008 10:53 WIB
Pusat Perbelanjaan Mati-matian Hemat Listrik
Jakarta - Pembatalan Surat Keputusan Bersama (SKB) penghematan listrik jilid II tidak serta merta membuat pengelola pusat perbelanjaan bebas dari tuntutan penghematan. PLN tetap tetap mewajibkan penghematan listrik di mal, hotel dan perkantoran hingga 20%.

"Kalau hemat 20% itu tidak mungkin, menghemat 10% saja sudah sangat sulit dengan mengurangi kenyamanan pengunjung," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) A Stefanus Ridwan ketika dihubungi detikFinance, Senin (11/8/2008).

Penghematan yang dilakukan pusat perbelanjaan menurut Stefanus adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Mengurangi derajat pendingin AC yang biasanya 23 derajat menjadi 25 derajat.
  • Mengurangi kecepatan eskalator, kalau biasanya eskalator naik dan turun dihidupkan bersamaan, kini eskalator naik baru hidup jam 10 pagi dan eskalator turun hidup jam 11 pagi.
  • Nyala AC mundur dari semula jam 8-9 pagi mundur 1 jam
  • Pemadaman AC lebih cepat 1 jam dari biasanya.
  • Papan reklame langsung dimatikan ketika toko tutup dari biasanya hidup sepanjang malam.
  • Jumlah lampu dikurangi.

Stefanus berharap konsumen bisa memahami kekurangnyamanan tersebut karena ini untuk menghindari pemadaman PLN. "Seharusnya jumlah pengunjung tidak terganggu kan semua mal standarnya sama," katanya.

Menurut Stefanus, derajat pendingin AC menjadi 25 derajat juga sudah banyak dilakukan negara lain seperti Singapura.

"Jadi ini adalah upaya maksimal yang bisa kita lakukan, kalau misalnya belum bisa 20% kita juga minta PLN jangan terlalu memaksakan," ujarnya. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads