"Ya kami telah melakukan pemblokiran jalur penghubung tambang KPC-PIK menuju pelabuhan sejak Jumat lalu," ujar Staf Khusus Bupati Kutai Timur, Budi Suryono saat dihubungi detikFinance, Senin (11/8/2008).
Pemblokiran jalur dua tambang batubara tersebut, menyusul tidak diindahkannya imbauan pemkab Kutai Timur pada dua perusahaan tersebut agar menghentikan kegiatan penambangan di areal yang sedang bersengketa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun rupanya himbauan tersebut tidak diindahkan oleh PIK dan KPC. Beberapa waktu yang lalu, KPC dan PIK telah menyatakan tetap melanjutkan kegiatan operasi penambangan lantaran sudah mendapat izin dari departemen ESDM.
Menanggapi hal tersebut, pemkab Kutai Timur melakukan tindakan pemblokiran jalur penghubung lokasi tambang PIK-KPC menuju pelabuhan.
"Penutupan jalur cukup efektif untuk membuat mereka mematuhi peraturan negara ini. Jika mereka tidak mengindahkan himbauan kami untuk menghentikan penambangan, maka kami akan menutup jalur distribusi mereka sampai proses penyelesaian hukum dapat diselesaikan," tegas Budi.
Pada Jumat (8/8/2008) lalu, Satuan Polisi Operasi Reaksi Cepat Departemen Kehutanan bersama Polisi Kehutanan Kabupaten Kutai Timur didampingi oleh Polda Kalimantan Timur telah menutup jalur yang dimaksud.
Operasi dilakukan atas perintah Plt Bupati Kutai Timur, Isran Noor dan dipimpin oleh Ketua Tim Gabungan Polda Kaltim, Puji Riyanto.
Bersamaan dengan penutupan jalur tersebut, kepolisian juga menghentikan sebagian kegiatan tambang KPC di lokasi pit Pelikan dan pit Melawan.
Â
 (dro/qom)