Demikian disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidato kenegaraan di depan Sidang Paripurna, Gedung MPR/DPR,Β Jakarta, Jumat (15/8/2008).
Presiden menjelaskan, penerimaan perpajakan di tahun 2009 ditargetkan sebesar Rp 726,3 triliun atau naik sekitar Rp 117 triliun atau naik 19,2% dari APBNP 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ditetapkan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari saat ini yang sebesar Rp 13,2 juta per tahun menjadi Rp 15,8 juta. Sehingga dapat meringankan wajib pajak menengah ke bawah.
"Ini semua adalah bentuk keadilan dalam kebijakan perpajakan kita. Keadilan yang disertai tanggung jawab. Kami akan terus melakukan langkah-langkah perluasan basis pajak dan perbaikan sistem administrasi perpajakan untuk mencapai target tersebut," urai presiden.
Di bidang kepabeanan dan cukai dalam tahun 2009 akan diberlakukan secara penuh penerapan kerjasama perdagangan antara Indonesia-Jepang dengan skema penurunan tarif bea masuk. Serta pemberlakuan FTZ di kawasan pulau Batam, Bintan dan kepulauan Karimun.
Sementara untuk target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam RAPBN 2009 direncanakan mencapai Rp 295,3 triliun naik Rp 12,5 triliun dari APBNP 2008.
"Untuk mengamankan sasaran PNBP migas yang saat ini sedang menjadi sorotan anggota dewan dan masyarakat dalam tahun 2009 akan dilakukan optimalisasi produksi minyak dan gas yang didukung dengna fasilitas fiskal dan non fiskal," kata presiden.
"Kemudian juga ditempuh upaya pengendalian cost recovery melalui pengendalian alokasi biaya, evaluasi komponen biaya produksi yang dapat dibiayakan atau negative list serta evaluasi standard biaya pengadaan barang dan jasa oleh KPS," imbuhnya.
(qom/ir)