Tarif Diturunkan, Setoran Pajak RAPBN 2009 Naik 19,2%

Tarif Diturunkan, Setoran Pajak RAPBN 2009 Naik 19,2%

- detikFinance
Jumat, 15 Agu 2008 11:14 WIB
Jakarta - Meskipun sejumlah tarif pajak diturunkan, setoran perpajakan ke RAPBN 2009 tetap dinaikkan hingga 19,2%. Kenaikan setoran itu diharapkan bisa diperoleh melalui perluasan basis pajak dan sistem administrasi.

Demikian disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidato kenegaraan di depan Sidang Paripurna, Gedung MPR/DPR,Β  Jakarta, Jumat (15/8/2008).

Presiden menjelaskan, penerimaan perpajakan di tahun 2009 ditargetkan sebesar Rp 726,3 triliun atau naik sekitar Rp 117 triliun atau naik 19,2% dari APBNP 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peningkatan penerimaan perpajakan di tahun 2009 tetap ditargetkan meskipun tarif pajak diturunkan dari 30% menjadi 28% untuk PPh badan. Dan dari 35% menjadi 30% untuk PPh orang pribadi sesuai UU yang baru. Bahkan untuk UKM, tarif pajak hanya sebesar 15% atau diberikan keringanan 50% lebih rendah.

Selain itu ditetapkan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari saat ini yang sebesar Rp 13,2 juta per tahun menjadi Rp 15,8 juta. Sehingga dapat meringankan wajib pajak menengah ke bawah.

"Ini semua adalah bentuk keadilan dalam kebijakan perpajakan kita. Keadilan yang disertai tanggung jawab. Kami akan terus melakukan langkah-langkah perluasan basis pajak dan perbaikan sistem administrasi perpajakan untuk mencapai target tersebut," urai presiden.

Di bidang kepabeanan dan cukai dalam tahun 2009 akan diberlakukan secara penuh penerapan kerjasama perdagangan antara Indonesia-Jepang dengan skema penurunan tarif bea masuk. Serta pemberlakuan FTZ di kawasan pulau Batam, Bintan dan kepulauan Karimun.

Sementara untuk target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam RAPBN 2009 direncanakan mencapai Rp 295,3 triliun naik Rp 12,5 triliun dari APBNP 2008.

"Untuk mengamankan sasaran PNBP migas yang saat ini sedang menjadi sorotan anggota dewan dan masyarakat dalam tahun 2009 akan dilakukan optimalisasi produksi minyak dan gas yang didukung dengna fasilitas fiskal dan non fiskal," kata presiden.

"Kemudian juga ditempuh upaya pengendalian cost recovery melalui pengendalian alokasi biaya, evaluasi komponen biaya produksi yang dapat dibiayakan atau negative list serta evaluasi standard biaya pengadaan barang dan jasa oleh KPS," imbuhnya.

(qom/ir)

Hide Ads