Depkeu Bekukan Izin 3 Akuntan Publik

Depkeu Bekukan Izin 3 Akuntan Publik

- detikFinance
Jumat, 15 Agu 2008 13:51 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan terhitung mulai 21 Juli 2008 membekukan izin Akuntan Publik. Suhartati Suharso, Lauddin Purba dan Amir Hadi Nasution selama 3 bulan. Ketiganya dinilai melanggar standar profesional akuntan publik (SPAP).

Pembekuan izin akutan publik Suhartati Suharso tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor : 481/KM.1/2008, sementara pembekuan Lauddin Purba tertuang melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor : 484/KM.1/2008, pembekuan Amir Hadi Nasution melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor : 485/UM.1/2008.

Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran persnya, Jumat (15/8/2008) menjelaskan, izin ketiga AP tersebut dibekukan karena melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan auditnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartati melanggar aturan atas laporan keuangan PT Satan Teknologi (Persero) tahun buku 2004-2008, sementara Lauddin Purba melanggar laporan keuangan untuk periode yang berakhir 30 Juni 2007, sementara Amir Hadi Nasution melanggar untuk tahun buku 2002 dan 2003.

"Sehubungan dengan hal dimaksud, ketiga AP telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 40 peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 yang berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen," jelas Samsuar.

Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana dalam ketentuan pasal 63 ayat (3) tentang jasa akuntan publik, sehingga dikenakan sanksi pembekuan Izin.

Selama masa pembekuan izin, ketiga AP itu dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik. Juga dilarang menjadi pemimpin dan atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang KAP, wajib mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan (PPL), serta tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.

Selain itu berdasarkan pasal 68 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17/PMK.01/2008, apabila dalam jangka wakltu paling lama 6 bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan permohonan untuk memberikan jasa kembali maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin.
(qom/ir)

Hide Ads