Pembekuan izin akutan publik Suhartati Suharso tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor : 481/KM.1/2008, sementara pembekuan Lauddin Purba tertuang melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor : 484/KM.1/2008, pembekuan Amir Hadi Nasution melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor : 485/UM.1/2008.
Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran persnya, Jumat (15/8/2008) menjelaskan, izin ketiga AP tersebut dibekukan karena melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan auditnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan hal dimaksud, ketiga AP telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 40 peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 yang berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen," jelas Samsuar.
Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana dalam ketentuan pasal 63 ayat (3) tentang jasa akuntan publik, sehingga dikenakan sanksi pembekuan Izin.
Selama masa pembekuan izin, ketiga AP itu dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik. Juga dilarang menjadi pemimpin dan atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang KAP, wajib mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan (PPL), serta tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Selain itu berdasarkan pasal 68 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17/PMK.01/2008, apabila dalam jangka wakltu paling lama 6 bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan permohonan untuk memberikan jasa kembali maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin.
(qom/ir)