"Metode utama privatisasi adalahmelalui penawaran umum di pasar modal," tulis Nota Keuangan RAPBN 2008, Jumat (15/8/2008).
Metode IPO ini juga untuk lebih mendorong penerapan prinsip-prinsip good corporate governance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Metode ini terutama digunakan untuk BUMN-BUMN yang memerlukan pendanaan yang tidak diperoleh dari pasar modal dan/atau pemerintah serta memerlukan peningkatan kompetensi teknis, manajemen dan pemasaran.
Penyertaan Modal Negara (PMN) dan restrukturisasi BUMN.
Pada prinsipnya pemerintah tidak merencanakan tambahan PMN melalui APBN pada tahun 2009. Meskipun tahun 2009 tidak ada usulan pemberian PMN melalui mekanisme APBN, Pemerintah akan melaksanakan kebijakan PMN sebagai berikut:
- Tambahan PMN akan dilakukan melalui percepatan penyelesaian Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) menjadi ekuitas BUMN. BPYBDS adalah proyek Pemerintah yang didanai oleh APBN (DIPA Departemen Teknis) yang telah diserahterimakan kepada BUMN. Saat ini aset tersebut dioperasikan oleh BUMN untuk mendukung kegiatan operasional BUMN, serta tercatat dalam neraca BUMN, namun belum ada penetapan status dari proyek pemerintah tersebut kepada BUMN.
- Tambahan PMN dilakukan melalui percepatan penyelesaian restrukturisasi utang RDI/SLA dengan mekanisme konversi utang menjadi ekuitas (debt to equity swap).
- Penyehatan dan pengembangan usaha BUMN dilakukan melalui pemanfaatan dana restrukturisasi dalam bentuk pemberian pinjaman bergulir yang telah tersedia pada pos dana investasi pemerintah.
Dari jumlah ini, sebesar Rp9,1 triliun diperuntukkan sebagai PMN untuk Pertamina. Timbulnya PMN ini terkait dengan hasil rekonsiliasi utang piutang Pertamina dan pemerintah sebagai dasar penetapan neraca awal Pertamina tahun 2003 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/KMK.06/2008 tanggal 30 Januari 2008 tentang Penetapan Neraca Pembuka Pertamina per 17 September 2003. Dari hasil rekonsiliasi tersebut terlihat bahwa Pemerintah mempunyai piutang terhadap Pertamina sebesar Rp9,1 triliun, yang selanjutnya piutang ini dikembalikan kepada Pertamina sebagai PMN.
Sedangkan anggaran sebesar Rp1,0 triliun akan digunakan untuk mendukung program restrukturisasi BUMN. Dana restrukturisasi ini diberikan dalam bentuk pemberian pinjaman bergulir kepada BUMN. (ddn/qom)










































