Depkeu Gaet BPKP Hitung Pengembalian Pajak Pengusaha Batubara

Depkeu Gaet BPKP Hitung Pengembalian Pajak Pengusaha Batubara

- detikFinance
Minggu, 17 Agu 2008 12:05 WIB
Depkeu Gaet BPKP Hitung Pengembalian Pajak Pengusaha Batubara
Jakarta - Departemen Keuangan akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan verifikasi penghitungan mekanisme pengembalian (reimbursement) pajak para pengusaha batubara.

Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani usai peringatan HUT RI ke-63 di Gedung Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (17/8/2008).

"Pemerintah akan melakukan verifikasi berdasarkan hitungan itu dengan nanti minta BPKP atau pihak eksternal auditor, itu yang kita selesaikan dulu. mekanisme reimbursement kan apakah dia yang lebih bayar, atau dia yng kurang bayar," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah lanjut Sri Mulyani kurang mengetahui persis berapa pajak yang sudah dibayar pengusaha melalui mekanisme kontrak PKP2B (rezim pajak yang tinggi) dengan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Pajaknya sendiri kan kita tidak tahu yang sudah mereka bayar dengan rezim PPN besar versus rezim PPn kecil, implikasinya terhadap keseluruhan laporan keuangan. Dari perusahaan, silakan mereka melakukan penghitungan kembali dari mulai mereka melakukan kontrak sampai sekarang," ujarnya.

Jika pemerintah harus membayar reimbursement pajak yang lebih besar, maka dananya sudah disiapkan dalam APBN.

"Kalau lebih bayar harus kita kembalikan dan itu ada di dalam mekanisme anggaran yang kita buat. Pemerintah punya mekanisme untuk hal-hal yang sifatnya kontinjensi seperti itu," ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan, reimbursement pajak ini tidak ada hubungannya dengan penunggakan royalti. Pengusaha tetap harus bayar royalti.
(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads