Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai Sidang Paripurna di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (22/8/2008).
"Kalau mengggunakan skema yang direkomendasi BPK maka pilihan dari kementerian koperasi adalah membuat BLU, kalau itu merupakan dana bergulir. Sementara kalau mereka mengubah dalam bentuk DIPA dan disetujui oleh DPR, yaitu dalam bentuk program yang langsung dihibahkan seperti dana grant, maka itu bisa dilakukan. Jadi pilihannya dua itu saja," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara mengenai usulan agar pencairannya disamakan dengan mekanisme Kredit Usaha Rakyat (KUR), menurut Menkeu hal itu tidak bisa. Pencairan KUR hanya bisa dilakukan melalui lembaga penjamin seperti Askrindo dan SPU (yang kini sudah berganti nama menjadi Jamkrindo).
"Kalau itu dilakukan berarti ya itu tidak di kementerian koperasi, tapi itu masuk melalui Askrindo dan SPU," katanya. (lih/qom)











































