"Saat ini KPPU sedang menyelidiki dan memonitoring proses akuisisi tersebut," kata Ketua KPPU Muhammad Iqbal dalam acara Diskusi Terbatas Mencermati Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Industri Ritel di Hotel Sofyan, Jl Cikini Raya, Jakarta, Selasa (26/08/2008).
Lebih lanjut Iqbal menyoroti tentang fenomena industri ritel yang tumbuh sangat pesat sehingga memiliki market power yang besar ternyata mampu mendikte pemasoknya. Misalnya kasus Carrefour.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesenjangan omzet Carrefour sudah sangat jauh melampaui pesaingnya yaitu Ramayana yang hanya memiliki omzet Rp 4,8 triliun per tahun. Kesenjangan itu berdampak pada lahirnya posisi dominan dalam pasar dan juga dalam hal menguasai pemasok.
Dan jika memang Makro Indonesia jadi dibeli oleh Carrefour, maka peritel raksasa dari Prancis ini akan menguasai pasar di tiga segmen yakni supermarket, hipermarket dan grosir.
Iqbal mengatakan, potensi persaingan usaha seperti dalam kasus Carrefour tersebut dapat memunculkan potensi penyalahgunaan market power.
"Antara lain bisa memunculkan trading term sendiri antara peritel pemasok sehingga terjadi ketidakseimbangan daya tawar antara keduanya," ungkapnya.
Carrefour dengan market power yang besar mampu menekan pemasok dan meniadakan pilihan bagi pemasok untuk melakukan transaksi dagang dengan pihak di luar Carrefour.
"Sejumlah pemasok Carrefour sudah mengeluhkan beberapa retribusi yang dikenakan Carrefour terhadap perusahannya," imbuhnya.
Carrefour juga dinilai Iqbal cenderung melakukan monopoli dengan terus menerus menerapkan trading term dalam program bentuk program minus margin, yang mengharuskan pemasok tidak memberikan harga lebih murah kepada pesaing Carrefour. (qom/ir)











































