Hal tersebut diungkapkan Anggota KPPU Muhammad Iqbal dalam acara Diskusi Terbatas Mencermati Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Industri Ritel di Hotel Sofyan, Jl Cikini Raya, Jakarta, Selasa (26/08/2008).
"Carrefour sudah berkembang sedemikian besar sehingga berpotensi mendekati praktek monopoli dalam industri ritel," ungkap Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan KPPU dalam membentuk undang-undang tersebut adalah upaya mengatasi permasalahan ini dengan adanya regulasi tinggi sehingga peritel besar tidak bisa menetapkan persyaratan dagang yang cenderung mengeksploitasi pemasok.
"Harus ada mekanisme untuk mengontrol apakah persyaratan dagang yang dilakukan oleh peritel tersebut masih dalam batas wajar dilakukan dalam industri ritel," katanya.
Alasan lain perlu dibentuknya undang-undang yang mengatur trading term antara peritel dan pemasok tersebut terkait dengan pasokan barang dari pemasok dan peritel.
"Hal ini bisa mengakibatkan matinya produsen lokal akibat sumber pasokan bukan hanya dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri sebagai konsekuensi dari hadirnya peritel dengan jaringan global," pungkasnya.
(qom/ir)