KPPU: Carrefour Berpotensi Monopoli Industri Ritel

KPPU: Carrefour Berpotensi Monopoli Industri Ritel

- detikFinance
Selasa, 26 Agu 2008 12:09 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan agar pemerintah membentuk undang-undang yang mengatur trading term antara peritel dan pemasok. Alasannya agar tidak ada potensi terjadinya perilaku unfair trade seperti yang terjadi pada kasus Carrefour.

Hal tersebut diungkapkan Anggota KPPU Muhammad Iqbal dalam acara Diskusi Terbatas Mencermati  Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Industri Ritel di Hotel Sofyan, Jl Cikini Raya, Jakarta, Selasa (26/08/2008).

"Carrefour sudah berkembang sedemikian besar sehingga berpotensi mendekati praktek monopoli dalam industri ritel," ungkap Iqbal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPPU sudah menyusun draft mengenai undang-undang tersebut dan sudah diberikan kepada pemerintah. Ia mengatakan, sementara menunggu keputusan dari pemerintah, pihaknya akan membuat pedoman yang dapat mengatur permasalahan tersebut.

Usulan KPPU dalam membentuk undang-undang tersebut adalah upaya mengatasi permasalahan ini dengan adanya regulasi tinggi sehingga peritel besar tidak bisa menetapkan persyaratan dagang yang cenderung mengeksploitasi pemasok.

"Harus ada mekanisme untuk mengontrol apakah persyaratan dagang yang dilakukan oleh peritel tersebut masih dalam batas wajar dilakukan dalam industri ritel," katanya.

Alasan lain perlu dibentuknya undang-undang yang mengatur trading term antara peritel dan pemasok tersebut terkait dengan pasokan barang dari pemasok dan peritel.

"Hal ini bisa mengakibatkan matinya produsen lokal akibat sumber pasokan bukan hanya dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri sebagai konsekuensi dari hadirnya peritel dengan jaringan global," pungkasnya.

(qom/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads