"Dalam rangka investasi dalam bidang pertambangan pemerintah telah menyusun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi keempat yang mewajibkan kontraktor untuk mengikuti peraturan-peraturan yang terbit setelah kontrak ditandatangani serta menambahkan pasal-pasal atas kewajiban-kewajiban kontraktor," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal itu diungkapkan Menkeu yang juga merangkap Menko Perekonomian ini dalam sidang paripurna atas jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPR mengenai RAPBN 2009 di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (26/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disamping penyusunan PKP2B generasi keempat, pemerintah telah melakukan penyempurnaan terhadap kontrak penjualan batubara untuk pemegang PKP2B generasi satu dan dua.
Penyempurnaannya berupa pemantauan terhadap penjualan batubara melalui pembeli yang mempunyai hubungan afiliasi, pengurangan jasa manajemen pemasaran, penetapan harga batubara yang mengacu pada harga internasional, serta percepatan setoran kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah terjadinya transaksi.
Hal lain adalah peninjauan kembali terhadap kontrak karya yang nilai royaltinya selama ini lebih kecil sehingga merugikan pemerintah.
Terobosan lain adalah bekerja sama dengan instansi pengawas seperti BKPK dan BPK untuk kegiatan pengawasan produksi dan penjualan pertambangan.
(ir/qom)