Pemerintah Susun PKP2B untuk Generasi Keempat

Pemerintah Susun PKP2B untuk Generasi Keempat

- detikFinance
Selasa, 26 Agu 2008 15:31 WIB
Jakarta - Setelah membuat Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) hingga generasi ketiga, pemerintah kini tengah menyusun PKP2B generasi keempat yang menambahkan beberapa kewajiban ke kontraktor tambang.

"Dalam rangka investasi dalam bidang pertambangan pemerintah telah menyusun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi keempat yang mewajibkan kontraktor untuk mengikuti peraturan-peraturan yang terbit setelah kontrak ditandatangani serta menambahkan pasal-pasal atas kewajiban-kewajiban kontraktor," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal itu diungkapkan Menkeu yang juga merangkap Menko Perekonomian ini dalam sidang paripurna atas jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPR mengenai RAPBN 2009 di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (26/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewajiban-kewajiban yang ditambahkan tersebut antara lain, kewajiban pengembangan masyarakat dan kewajiban pengembangan wilayah.

Disamping penyusunan PKP2B generasi keempat, pemerintah telah melakukan penyempurnaan terhadap kontrak penjualan batubara untuk pemegang PKP2B generasi satu dan dua.

Penyempurnaannya berupa pemantauan terhadap penjualan batubara melalui pembeli yang mempunyai hubungan afiliasi, pengurangan jasa manajemen pemasaran, penetapan harga batubara yang mengacu pada harga internasional, serta percepatan setoran kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah terjadinya transaksi.

Hal lain adalah peninjauan kembali terhadap kontrak karya yang nilai royaltinya selama ini lebih kecil sehingga merugikan pemerintah.

Terobosan lain adalah bekerja sama dengan instansi pengawas seperti BKPK dan BPK untuk kegiatan pengawasan produksi dan penjualan pertambangan.
(ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads