Direktur Eksekutif Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Sofyan Rohidi mengatakan persyaratannya terdiri dari kelengkapan dokumen, yaitu KTP, Ijazah, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Surat kelakuan baik dari kepolisian. Itu saja yang umum," kata dia kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (25/8/2019).
Ada pula persyaratan minimal Indeks Prestasi (IPK) bagi calon pelamar, yaitu 2,75.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rini Minta BUMN Rekrut 50 Ribu Karyawan Baru |
Adapula persyaratan usia yang harus dipenuhi yang dibedakan dari jenjang pendidikan terakhir si pelamar. Untuk lulusan S1 maksimal berusia 28 tahun, S2 33 tahun, sedangkan disabilitas hingga 45 tahun.
"Usia itu kalau untuk S1 28 tahun, S2-nya 33 tahun. Kalau untuk disabilitas dibuka lebar sampai usia 45 tahun," tambahnya.
(toy/zul)