Bapepam Pelajari Keputusan MA

Bapepam Pelajari Keputusan MA

- detikFinance
Jumat, 12 Sep 2008 13:07 WIB
Bapepam Pelajari Keputusan MA
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mempelajari lebih lanjut mengenai putusan Mahmakah Agung (MA) yang mematahkan kasasi Temasek cs.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany usai salat Jumat di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (12/9/2008).

"Saya masih meunuggu kejelasan keputusan seperti apa, karena kan hari ini saya belum tahu nanti saya cek. Nanti biar saya bahas dulu ke biro hukum karena ini menyangkut masalah hukum, saya mau cek apa nanti implikasinya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung menolak kasasi Temasek dan anak usahanya dalam upayanya melawan putusan PN Jakarta Pusat dan KPPU yang memutuskan Temasek telah memonopoli sektor telekomunikasi di Indonesia.

Salah satu implikasi dari putusan MA itu adalah transaksi penjualan saham milik Singapore Technologies Telemedia (STT) ke Qatar Telecom di Indosat bisa dibatalkan, namun Fuad mengaku belum membaca apakah putusan MA memuat hal itu.

"Ini yang saya belum tahu, saya mau tahu apakah itu berarti transaksinya dibatalkan dan kalau memang batal berarti ya batal. Berarti gak ada cerita-cerita tender offer dong, tapi kan kita belum tahu, saya gak mau ngomong dulu, yang penting itu bagaimana implikasi dari keputusan tersebut," ujarnya. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads