Maybank Sudah Kabari Bapepam untuk Persetujuan Akuisisi BII

Maybank Sudah Kabari Bapepam untuk Persetujuan Akuisisi BII

- detikFinance
Jumat, 19 Sep 2008 14:13 WIB
Maybank Sudah Kabari Bapepam untuk Persetujuan Akuisisi BII
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah menerima surat resmi dari Maybank yang isinya Maybank sudah mendapatkan persetujuan untuk akuisisi BII dari Bank Negara Malaysia.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany usai shalat Jumat di komplek Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/9/2008).

"Maybank sudah memberitahu kita, surat baru masuk hari ini memberitahu kita bahwa dia di-approve oleh BNM. Dia baru memberikan informasi saja," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad mengatakan dalam surat tersebut belum ada kepastian mengenai kelanjutan akuisisi Maybank terhadap BII. "Nanti mereka memberitahu lebih lanjut. Dia belum bilang akuisisi, dia baru bilang BNM baru meng-approve lagi. Artinya segitu saja pemberitahuannya. Mengenai akuisisi kita tunggu saja," tuturnya.

Selain itu, Fuad mengatakan saat ini Bapepam-LK tengah mengkaji aturan mengenai perpanjangan waktu mengenai ketentuan minimal 20% saham dilepas ke pasar 2 tahun setelah tender offer dilakukan, seperti pada kasus Maybank ini.

"Kan kalau kita melakukan ekstension kan setelah 2 tahun apakah mundurnya seminggu atau 2 minggu, belum kita pastiin sekarang. Atau kalau kita mundurkan setahun, kita kasih kesempatan selama setahun itu dia harus floating. Kalau belum berhasil misalnya kita perpanjang lagi setahun, itu contoh saja. Jadi kita lihat apakah mundurnya tiap 6 bulan atau tiap setahun. Jadi ini berlaku umum untuk semuanya. Tapi masih belum kita pastikan," paparnya.

Jadi pada dasarnya, Fuad mengatakan Bapepam akan memberikan perpanjangan batas waktu untuk floating share minimal 20%, 2 tahun setelah tender offer jika memang terjadi kerugian material sebesar 10% dari nilai investasinya pada saat saham dilepas kembali.

"Tapikan harus ditentukan ekstensionnya setiap berapa lama. Tapi point pentingnya, Maybank bisa lakukan ekstension, kalau nanti harganya sedemikian rupa menimbulkan kerugian material baginya. Kita kan juga gak mau bikin orang rugi, kira-kira begitulah filosofinya. Sementara ini kita pertimbangkan 10% lah batas kerugiannya. Karena kita mengacu kepada aturan kita tentang materialitas," katanya. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads