Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah memastikan tidak ada kesepakatan karena tidak menerima adanya crossing saham BII pada 26 September ini. "Belum ada tanda-tanda transaksi atau crossing hari ini. Kalau mereka melakukan transaksi, tentu bursa akan dikabari," kata Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito ketika dihubungi detikFinance, Jumat (26/9/2008).
Harga saham BII dengan kode perdagangan BNII pada penutupan perdagangan saham Jumat (26/9/2008) turun tajam Rp 160 (34,04%) menjadi Rp 310 per saham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maybank diperintah Bank Negara Malaysia (BNM) untuk melakukan renegosiasi karena harga saham BII secara keseluruhan senilai US$ 2,7 miliar dinilai terlalu mahal di saat kondisi pasar global sedang buruk.
Maybank membeli saham BII milik Konsorsium Sorak yang terdiri dari Fullerton dan Koomin Bank pada Maret 2008 sebesar 56% senilai US$ 1,5 miliar. Sedangkan keseluruhan harga saham tersebut US$ 2,7 miliar termasuk jika melakukan tender offer saham publik senilai US$ 1,2 miliar.
Maybank terus menerus menunjukkan ketidakkonsistenannya terhadap akuisisi saham BII. Sebelumnya, BNM telah mencabut izin akuisisi tersebut pada 30 Juli 2008 dengan alasan ada aturan Bapepam LK yang mengharuskan pihak yang melakukan tender offer harus menjual sahamnya ke publik lagi 20% dalam waktu 2 tahun.
Tapi setelah Bapapem LK melonggarkan aturan untuk Maybank tersebut, kemudian BNM mengizinkan kembali Maybank untuk meneruskan akuisisi yang jatuh temponya 26 September 2008.
Namun tiba-tiba pada Jumat ini, BNM kembali meminta Maybank untuk melakukan negosiasi ulang harga akuisisi saham BII karena dinilai harganya terlalu tinggi untuk kondisi pasar saat ini.
Eddy mengaku belum tahu sampai kapan Maybank akan memperpanjang transaksi akuisisi tersebut. "Mengenai batas akhirnya, bursa juga belum mengetahui apakah perpanjangan ini akan disetujui Bapepam. Kita belum dapat kabar," katanya.
(ir/qom)