Maybank Dapat BII di Harga Rp 433

Maybank Dapat BII di Harga Rp 433

- detikFinance
Rabu, 01 Okt 2008 08:42 WIB
Maybank Dapat BII di Harga Rp 433
Kuala Lumpur - Malayan Banking Berhard (Maybank) akhirnya menuntaskan akuisisi 55,6% saham BII pada Selasa kemarin, setelah mencapai kesepakatan harga baru dengan Fullerton Financial Holdings dan Kookmin Bank. Maybank berhasil mendapatkan saham BII pada harga Rp 433.

Harga itu tentu saja lebih rendah dari kesepakatan semula sebesar Rp 510. Harga tersebut dinilai Bank Negara Malaysia terlalu mahal, dengan mempertimbangkan situasi pasar finansial kini yang sedang bergejolak.

Maybank sepakat untuk membayar 55,6% saham BII senilai 4,26 miliar ringgit atau setara dengan US$ 1,24 miliar. Ini artinya, Maybank mendapatkan diskon hingga 758,9 juta ringgit atau sekitar US$ 220 juta (Rp 2,7 triliun).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maybank dalam pernyataannya seperti dikutip dari The Star, Rabu (1/10/2008) mengatakan, untuk tender offer sisa saham BII, kemungkinan masih menggunakan harga Rp 510.

"Ini adalah sebuah proses yang intensif untuk membawa transaksi ini hingga penutupan, namun kami gembira bahwa kami semua akhirnya mencapai kesepakatan," ujar chief executive officer Maybank, Datuk Seri Abdul Wahid Omar.

"Untuk kedepannya, fokus kami adalah untuk membuat investasi kami di BII semakin baik serta bekerjasama dengan tim manajeman BII saat ini untuk mencapai pertumbuhan di tengah situasi ekonomi global yang sangat menantang," tambahnya.

Akuisisi BII diharapkan bisa memperkokoh kehadiran Maybank di Indonesia, dan mempermulus tujuan Maybank menjadi salah satu bank dengan posisi kuat di regional.

Maybank pada 26 Maret lalu menandatangani kesepakatan dengan Fullerton dan Kookmin untuk membeli 100% saham BII dengan total nilai US$ 2,7 miliar. Akuisisi terdiri dari 2 tahap yakni 55,6% saham milik Fullerton dan Kookmin senilai US$ 1,5 miliar, dan sisanya dibeli melalui tender offer senilai US$ 1,2 miliar.

Namun penutupan transaksi tidak berjalan mulus. Bank Negara Malaysia sempat mencabut izin akuisisi karena adanya aturan tender offer dari Bapepam, yang mewajibkan pelepasan 20% saham dalam kurun waktu 2 tahun. Izin diberikan lagi setelah Bapepam menegaskan aturan tersebut bisa tidak berlaku jika kondisi pasar tidak menguntungkan.

Transaksi akuisisi BII sempat di ujung tanduk setelah pada batas akhir 26 September silam, ketiga pihak tak berhasil mencapai kesepakatan harga baru, sebagaimana diperintahkan Bank Negara Malaysia.

(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads