"Transaksi short selling akan dilarang mulai Oktober," kata Dirut BEI Erry Firmansyah ketika ditemui di Ruang Graha Sawala, Gedung AA Maramis Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (5/9/2008).
Sampai kapan larangan Short-Selling? "Nanti akan kita lihat dari waktu ke waktu, akan kita evaluasi dengan situasi yang berkembang. Pokoknya mulai Oktober," jelas Erry yang mengaku belum tahu soal pencabutan larangan short-selling oleh AS itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian perdagangan saham secara short-sell untuk bulan Oktober ditiadakan," demikian pengumuman dari BEI pada pekan lalu.
BEI memutuskan untuk bulan Oktober 2008 tidak menerbitkan daftar saham yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah yang mengakibatkan posisi short. Sedikitnya ada 54 saham di BEI masuk dalam daftar saham yang boleh ditransaksikan secara short-sell.
Sementara otoritas Bapepam AS, seperti dilansir dari AFP mengumumkan akan mencabut larangan temporer untuk transaksi short selling pada Kamis (9/10/2008) pekan depan. Pencabutan larangan short-selling itu dilakukan setelah UU Bailout US$ 700 miliar ditandatangani, dan diharapkan bisa menstabilkan pasar finansial.
"Aturan darurat SEC yang melarang orang untuk melakukan short-selling akan berakhir pada Rabu, 8 Oktober pukul 23.59," demikian pernyataan dari SEC seperti dikutip dari AFP, Sabtu (4/10/2008).
Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany mengungkapkan, transaksi short-selling sudah dihentikan, dan yang akan dilakukan sekarang adalah enforcement untuk larangan tersebut.
"Pokoknya akan kita lihat, apakah masih ada yang membandel dengan tetap melakukan short-selling, karena indikasinya memang ada yang seperti itu," ujar Fuad yang belum bersedia memberikan rinciannya.
(qom/lih)











































