Bapepam Beri Waktu BNBR dan ENRG Hingga Pertengahan November

Bapepam Beri Waktu BNBR dan ENRG Hingga Pertengahan November

- detikFinance
Kamis, 06 Nov 2008 12:47 WIB
Bapepam Beri Waktu BNBR dan ENRG Hingga Pertengahan November
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberi deadline (Batas waktu) kepada dua emiten grup Bakrie yakni PT Bakrie Brothers Tbk (BNBR) dan PT Energi Megas Persada (ENRG) untuk segera memberikan penjelasan paling lambat pertengahan November.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ahmad Fuad Rahmany di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (6/11/2008).

"BNBR dan ENRG kita beri batas waktu sampai pertengahan November untuk memberikan penjelasan, baru bisa dibuka," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, paling lambat pertengahan November suspensi kedua saham itu baru bisa dibuka. "Karena BNBR ada RUPS 2 desember, jadi BNBR harus memberikan penjelasan 2 minggu sebelum RUPS," ujarnya.

Saham BNBR dan ENRG disuspensi sejak 7 Oktober lalu. Suspensi itu dilakukan menyusul rasionalisasi investasi yang dilakukan BNBR di anak perusahaannya.
(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads