Demikian disampaikan Kepala Bapepam Fuad Rahmany ketika ditemui di Kantor Departemen Keuangan, Jakarta, Selasa (18/11/2008).
"Nggak ada alasan yang kuat untuk mensuspen saham BUMI. Waktu itu kan pernah disuspen, begitu sudah ada Sales Purchase Agreement (SPA), semua sudah jelas. Sudah tidak ada masalah," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengakui saat ini banyak investor yang punya kepentingan yang berbeda. Ada yang ingin saham BUMI kembali disuspensi, tetapi ada juga yang menginginkan saham BUMI tetap diperdagangkan.
Yang pasti pemerintah sebagai regulator harus melihat segala aturan. Dan sesuai aturan, saham BUMI hingga kini tidak bisa disuspensi lagi.
"Tapi kita sebagai regulator tidak bisa melihat dari situ, kita pertama bisa lihat dari segi aturan, aturannya memang kita tidak bisa suspensi lagi. Kecuali memang hal-hal tertentu yang untuk kepentingan pasar. Tapi saat ini kita lihat justru kepentingan yang lebh luas, yaitu suspensi belum diperlukan untuk BUMI," katanya. (lih/ir)











































