BEI akan Naikkan Biaya Pencatatan Saham

BEI akan Naikkan Biaya Pencatatan Saham

- detikFinance
Senin, 08 Des 2008 09:10 WIB
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia tengah merampungkan aturan baru pencatatan saham yang menaikkan biaya pencatatan saham dan biaya pencatatan tahun (annual listing fee). BEI telah meminta tanggapan ke pelaku pasar sejak 1 Desember hingga 15 Desember 2008.

Perubahan aturan ini adalah tindak lanjut proses merger antara PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya menjadi PT Bursa Efek Indonesia.

"Perlu dilakukan proses harmonisasi atas seluruh peraturan, termasuk Peraturan Pencatatan sebagaimana kami telah sampaikan melalui surat dan kami tampilkan dalam website BEI," kata Dirut BEI Erry Firmansyah seperti detikFinance kutip Senin (8/12/2008) dari situsnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggapan pelaku pasar diharapkan dapat disampaikan kepada BEI selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2008, baik melalui surat maupun faksimili yang selanjutnya akan menjadi pertimbangan BEI dalam proses finalisasi atas konsep peraturan tersebut.
   
Tidak banyak perubahan untuk aturan pencatatan saham kecuali biaya pencatatan yang akan dimasukkan dalam aturan baru BEI Nomor I-A dari sebelumnya merupakan aturan BEJ (Bursa Efek Jakarta sebelum merger) Nomor I-A.

Perubahan biaya pencatatan itu adalah:

  • Biaya pencatatan awal saham yang semula ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 10 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 150 juta diubah menjadi sekurang-kurangnya Rp 25 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 250 juta.
  • Biaya pencatatan awal untuk saham perusahaan yang dicatatkan kembali (Relisting) yang semula ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 10 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 150 juta menjadi sekurang-kurangnya Rp 25 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 250 juta.
  • Biaya pencatatan tahunan saham (annual listing fee) dari semula sekurang-kurangnya Rp 5 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 100 juta menjadi sekurang-kurangnya Rp 25 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 200 juta.
  • Biaya pencataan saham tambahan akan diatur dalam peraturan Tindakan Korporasi dari sebelumnya jika ada keterlambatan pembayaran biaya pencatatan awal dan biaya pencatatan tahunan dari batas waktu dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah hari keterlambatan atas total biaya yang terhutang.
(ir/ir)

Hide Ads