Perubahan aturan ini adalah tindak lanjut proses merger antara PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya menjadi PT Bursa Efek Indonesia.
"Perlu dilakukan proses harmonisasi atas seluruh peraturan, termasuk Peraturan Pencatatan sebagaimana kami telah sampaikan melalui surat dan kami tampilkan dalam website BEI," kata Dirut BEI Erry Firmansyah seperti detikFinance kutip Senin (8/12/2008) dari situsnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Â
Tidak banyak perubahan untuk aturan pencatatan saham kecuali biaya pencatatan yang akan dimasukkan dalam aturan baru BEI Nomor I-A dari sebelumnya merupakan aturan BEJ (Bursa Efek Jakarta sebelum merger) Nomor I-A.
Perubahan biaya pencatatan itu adalah:
- Biaya pencatatan awal saham yang semula ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 10 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 150 juta diubah menjadi sekurang-kurangnya Rp 25 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 250 juta.
- Biaya pencatatan awal untuk saham perusahaan yang dicatatkan kembali (Relisting) yang semula ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 10 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 150 juta menjadi sekurang-kurangnya Rp 25 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 250 juta.
- Biaya pencatatan tahunan saham (annual listing fee) dari semula sekurang-kurangnya Rp 5 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 100 juta menjadi sekurang-kurangnya Rp 25 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 200 juta.
- Biaya pencataan saham tambahan akan diatur dalam peraturan Tindakan Korporasi dari sebelumnya jika ada keterlambatan pembayaran biaya pencatatan awal dan biaya pencatatan tahunan dari batas waktu dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah hari keterlambatan atas total biaya yang terhutang.