Pembekuan aktifitas ini karena alasan beroperasi tanpa izin. PT Sepanjang Inti Surya Berjangka telah menjual produk tanpa izin Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti) .
"Kami sudah membekukan aktifitas anggota bursa PT Sepanjang Inti Surya Berjangka dengan alasan mereka melakukan operasi penjualan produk produk di satu daerah di luar Jawa tanpa seizin kami. Kami mengindikasikan ada penyimpangan dana nasabah karena mereka beroperasi tanpa izin," kata Kabiro Hukum Bappebti Pater Y Angwarmasse di acara peluncuran kontrak gulir emas USD (KGEUSD) di Hotel Shangri-la, Jakarta, Rabu (10/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dalam proses penyelidikan dan masih proses verifikasi, tapi sudah kita bekukan dan kalau memang nanti berindikasi tindak pidana, izinnya akan kita cabut dan akan dilakukan penyelidikan di tingkat polisi," kata Pater.
(ir/qom)











































