Selewengkan Dana Nasabah, PT Sepanjang Inti Surya Dibekukan

Selewengkan Dana Nasabah, PT Sepanjang Inti Surya Dibekukan

- detikFinance
Rabu, 10 Des 2008 11:13 WIB
Selewengkan Dana Nasabah, PT Sepanjang Inti Surya Dibekukan
Jakarta - Penyelewengan dana nasabah kembali dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi secara resmi. PT Sepanjang Inti Surya Berjangka telah dibekukan aktifitasnya sebagai anggota Bursa Berjangka Jakarta pada 9 Desember 2008.

Pembekuan aktifitas ini karena alasan beroperasi tanpa izin. PT Sepanjang Inti Surya Berjangka telah menjual produk tanpa izin Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti) .

"Kami sudah membekukan aktifitas anggota bursa PT Sepanjang Inti Surya Berjangka dengan alasan mereka melakukan operasi penjualan produk produk di satu daerah di luar Jawa tanpa seizin kami. Kami mengindikasikan ada penyimpangan dana nasabah karena mereka beroperasi tanpa izin," kata Kabiro Hukum Bappebti Pater Y Angwarmasse di acara peluncuran kontrak gulir emas USD (KGEUSD) di Hotel Shangri-la, Jakarta, Rabu (10/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, menurut Pater, Bappebti masih dalam proses verifikasi dan menunggu laporan dari nasabah. Sehingga Bappebti belum bisa mengumumkan berapa jumlah nasabah maupun dana yang diselewengkan.

"Masih dalam proses penyelidikan dan masih proses verifikasi, tapi sudah kita bekukan dan kalau memang nanti berindikasi tindak pidana, izinnya akan kita cabut dan akan dilakukan penyelidikan di tingkat polisi," kata Pater.

(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads