Menurut sumber detikFinance, Robert Tantular selama ini kerap kali memaksa para para karyawannya seperti Kepala Cabang Bank Century untuk menjual produk reksa dana. Sumber tersebut juga mengungkapkan, Robert mengancam akan memecat atau tidak menaikkan gaji para stafnya yang menolak menjual produk reksa dana itu.
Dengan adanya tekanan tersebut, maka produk reksa dana tersebut akhirnya dijual oleh hampir seluruh kantor cabang Bank Century yang kini berjumlah 65.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Deddy, sebagaimana ditentukan oleh BI, sejak tahun 2005 reksa dana hanya boleh dipasarkan oleh manajer investasi dan sekuritas.
"Jadi kami sejak tahun 2005 tidak pernah menjual reksa dana lagi," tegasnya saat ditemui di kantornya, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2008).
Robert Tantular, sang pemilik Bank Century kini telah ditangkap dan ditahan Mabes Polri sejak Rabu, 26 November lalu. Robert dituduh telah melanggar 2 pasal sekaligus, yakni pasal 50 dan 50a UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dari dua pasal tersebut, Robert terancam ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
(qom/ir)











































