Peraturan baru itu adalah Peraturan Nomor IX.E.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-521/BL/2008 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu yang diterbitkan pada Jumat (12/12/2008). Seperti dikutip detikFinance dari situs Bapepam, Sabtu (13/12/2008), aturan baru tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
"Penyempurnaan peraturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan prinsip keterbukaan dan perlindungan terhadap pemegang saham independen atas transaksi yang dilakukan oleh emiten atau perusahaan publik dengan Pihak terafiliasinya," jelas Ketua Bapepam LK, Fuad Rahmany.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan tersebut antara lain diatur keterbukaan atas transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan (Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik) dengan Pihak Terafiliasinya (Transaksi Afiliasi) baik yang mengandung benturan kepentingan maupun tidak.
Beberapa pokok penyempurnaan yang diatur dalam peraturan dimaksud antara lain:
1. Menambahkan pengertian Transaksi Afiliasi yaitu Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan dengan Afiliasi dari Perusahaan.
2. Menyempurnakan pengertian Benturan Kepentingan dalam suatu transaksi yaitu perbedaan kepentingan ekonomis Perusahaan (Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik) dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perusahaan dalam suatu transaksi yang dapat merugikan Perusahaan karena adanya penetapan harga yang tidak wajar.
3. Perusahaan yang melakukan transaksi dengan Afiliasinya pada prinsipnya wajib melakukan keterbukaan informasi kepada Bapepam dan LK dan mengumumkan kepada masyarakat paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terjadinya transaksi.
4. Perusahaan yang melakukan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan pada prinsipnya wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham yang independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Namun beberapa transaksi emiten atau perusahaan publik yang memenuhi kriteria di bawah ini dikecualikan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham independen yaitu:
a. Sudah ada sebelum Perusahaan dimaksud mengadakan Penawaran Umum perdana dan hubungan ini serta sifat hubungan yang berlanjut, telah diungkapkan sepenuhnya dalam Prospektus Penawaran Umum perdana tersebut;
b. Transaksi penjualan yang dilakukan oleh Perusahaan melalui lelang terbuka;
c. Penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali kepada komisaris, direktur, dan pemegang saham utama yang juga sebagai Karyawan yang langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan tersebut dan sesuai dengan kebijakan Perusahaan, serta telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham.
d. Transaksi antara Perusahaan baik dengan Karyawan, direksi atau komisaris Perusahaan tersebut maupun dengan Karyawan, direksi atau komisaris Perusahaan Terkendali, dan Transaksi antara Perusahaan Terkendali baik dengan Karyawan, direksi atau komisaris Perusahaan Terkendali tersebut maupun dengan Karyawan, direksi atau komisaris Perusahaan dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham.
Dalam Transaksi tersebut termasuk pula manfaat yang diberikan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali kepada semua Karyawan, direksi atau komisaris dengan persyaratan yang sama, menurut kebijakan yang ditetapkan Perusahaan;
e. Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor sepanjang 0,5% dari modal disetor tersebut tidak lebih dari Rp 5 miliar.
f. Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan.
Bagi emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK laporan hasil pelaksanaan Transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal terjadinya transaksi dimaksud. (qom/qom)