Hal tersebut disampaikan Direktur Perdagangan Fixed Income, Derivatif dan Keanggotaan Bursa Efek Indonesia, Guntur Pasaribu dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (6/1/2009).
Sementara Dirut BEI Erry Firmansyah menjelaskan kronologi penggelapan dana yang diduga dilakukan Sarijaya Sekuritas. Pemeriksaan oleh BEI sudah dilakukan sejak seminggu sebelum Natal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, BEI menanyakan kepada Sarijaya Sekuritas apakah mereka bisa menyelesaikan masalah tersebut atau tidak. "Ternyata hasilnya, tidak ditambah dengan kesalahan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan), kami memutuskan untuk melakukan suspensi," tegas Erry.
BEI sudah menghentikan sementara aktivitas Sarijaya Sekuritas karena adanya penyalahgunaan dana nasabah dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak benar. Anggota Bursa dengan kode perdagangan SP tersebut terakhir melaporkan nilai MKBD sebesar Rp 29,318 miliar.
Erry menambahkan, Sarijaya menggunakan 17 rekening fiktif terkait penyalahgunaan dana nasabah ini. Uang-uang nasabah selanjutnya disetorkan ke 17 rekening fiktif tersebut untuk kemudian digunakan untuk melakukan perdagangan di pasar saham.
Ada kemungkinan dicabut keanggotaan? "Tentu saja, kemungkinan terburuknya adalah jika mereka tidak bisa menyelesaikan masalah ini, kewajiban-kewajibannya maka kursi AB (Anggota Bursa) Sarijaya akan dicabut dan dilelang. Tapi masih kita review," pungkas Erry.
(qom/ir)