Menurut Direktur Utama BBJ Hasan Zein Mahmud, dicabutnya pembekuan SPAB PT SISB karene perusahaan tersebut telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang diminta BBJ. Diantaranya memenuhi kecukupan dana yang ada dalam rekening PT Kliring Berjangka Indonesia.
Dengan dicairkannya kembali SPAB, maka SISB dapat menggunakan kembali haknya sebagai Anggota Bursa seperti yang tercantum dalam Peraturan Tata Tertib Bursa. SISB juga diharuskan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di industri perdagangan berjangka serta menjalankan komitmen perbaikan seperti yang telah disampaikan kepada BBJ dalam masa pembekuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan SPAB
Hasan juga mengungkapkan, BBJ juga mencabut SPAB dari beberapa Anggota Bursa yang tidak memiliki Hak Keanggotaan.
Pada tanggal 24 September 2008 BBJ menerbitkan Surat Edaran tentang kewajiban setiap Anggota Bursa untuk memiliki sekurang-kurangnya 1 Hak Keanggotaan, kecuali Pedagang Perorangan dapat memiliki atau menyewa 1 Hak Keanggotaan.
Sebelumnya, Anggota Bursa yang belum memenuhi ketentuan tersebut diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian paling lambat tanggal 1 Desember 2008. Namun dengan pertimbangan adanya beberapa Anggota Bursa yang mengajukan permohonan perpanjangan, maka BBJ memperpanjang jangka waktu penyesuaian hingga tanggal 31 Desember 2008 .
Adapun 13 Anggota Bursa yang sampai saat ini belum memiliki Hak Keanggotaan dan dicabut keanggotaannya adalah sebagai berikut :
- PT. Capital & Gain Futures
- PT. Hall Rich Indonesia
- PT. Harumdana International
- PT. Indo Arthamas Makmur
- PT. Janisia Investama
- PT. Masterindo Perdana Jaya Β
- PT. Menara Mas Investindo
- PT. Muliadana Futures
- PT. Panmitra Utama
- PT. Penata Artha Futures
- PT. Gita Artha Berjangka
- PT. Central Asset Futures
- PT. Sarana Perdana Berjangka.
(qom/ir)











































