Hal ini dikatakan oleh Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu malam (7/1/2009).
"Jangan (buka suspensi), justru kita mau melindungi nasabah. Jadi nggak bisa, kita belum bisa buka. Ini untuk melindungi nasabah supaya adil," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inikan tidak jelas sahamnya siapa, kita mau lihat dulu, yang kehilangan uangnya atau sahamnya. Kita klarifikasi dulu seluruh rekening mereka. Kalau dibuka sekarang nanti jadi tidak teratur, jadi nanti timbul ketidakadilan," jelasnya.
Fuad menuturkan proses verifikasi yang akan dilakukan oleh Bapepam beserta otoritas bursa lainnya akan memakan waktu yang agak lama, sehingga dirinya meminta para nasabah Sarijaya untuk bersabar.
"Ini namanya bukan suspensi biasa. Ini suspensi dalam rangka karena ada kecurangan. Ada uang yang hilang, kita kan lihat ini uangnya siapa. Ada 8.000 rekening. Berapa disinikan kita belum tahu," katanya.
Menurut Fuad verifikasi tersebut bisa memakan waktu bahkan sampai sebulan sebelum Bapepam dan BEI (Bursa Efek Indonesia) bisa kembali membuka suspensi Sarijaya. "Bisa sebulan. Bisa lama. Tapi kita upayakan secepat mungkin," imbuhnya.
"Ya apa boleh buat, itulah. kita kan nggak bisa juga, kita mau buka mana bisa, orang uangnya nggak ada, mereka minta besok juga duitnya nggak ada. Jadi kita terpaksa, ya kita bilang ke mereka, sabar dong, ini kan kasus pencurian, kalau sudah pencurian bagaimana. Yang namanya mencuri kan kita nggak bisa cegah, yang bisa cuma kita tangkap orangnya," tuturnya.
Sementara mengenai calon investor baru untuk Sarijaya, Fuad menjelaskan sebenarnya banyak investor yang tertarik untuk membeli Sarijaya.
"Saya sebagai Ketua Bapepam tidak mau memediasi segala macam investor baru, tapi banyak investor, banyak pokoknya orang yang tertarik untuk membeli Sarijaya, karena perusahaan ini bagus, sayang ini. Online trading-nya bagus, IT-nya bagus, perusahaan yang berkembang," pungkasnya.
Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara atau suspensi sejak 6 Januari 2009 terhadap anggota bursa (broker) PT Sarijaya Permana Sekuritas karena adanya penyalahgunaan dana nasabah dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak benar.
Anggota Bursa dengan kode perdagangan SP tersebut terakhir melaporkan nilai MKBD sebesar Rp 29,318 miliar. Herman Ramli sendiri telah ditahan Bareskrim-Mabes Polri sejak 24 Desember 2008 karena dugaan penggelapan dana nasabah Rp 245 miliar.
(dnl/ir)











































