Kepala Biro Transaksi Efek Bapepam-LK Nurhaida menjelaskan,Β Bapepam-LK, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) sepakat untuk membentuk Help Desk yang ditempatkan di masing-masing institusi tadi untuk memberikan penjelasan kepada nasanbah tentang prosedur klaim.
"Help desk itu untuk memberikan penjelasan cara pengajuan klaim. Jadi nasabah bisa cek kapan saja, khususnya bagi nasabah yang biasa di cabang-cabang Sarijaya," jelas Nurhaida dalam konferensi pers di kantor Bapepam, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (9/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapepam, BEI, KPEI dan KSEI telah membentuk tim gabungan yang mengawasi proses verifikasi pengajuan klaim nasabah yang dilakukan SPS. Tim tersebut juga sedang melakukan due diligence dan audit investigasi atas aset dan liabilites SPS," tambahnya. (qom/lih)











































