Nasabah Sarijaya Diberi Waktu Ajukan Klaim Hingga 16 Januari

Nasabah Sarijaya Diberi Waktu Ajukan Klaim Hingga 16 Januari

- detikFinance
Jumat, 09 Jan 2009 18:23 WIB
Nasabah Sarijaya Diberi Waktu Ajukan Klaim Hingga 16 Januari
Jakarta - Nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) diberi waktu untuk mengajukan klaim hingga Jumat, 16 Januari 2009 cap pos atau diantar sendiri ke kantor-kantor cabang SPS.

Kepala Biro Transaksi Efek Bapepam-LK Nurhaida menjelaskan,Β  Bapepam-LK, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) sepakat untuk membentuk Help Desk yang ditempatkan di masing-masing institusi tadi untuk memberikan penjelasan kepada nasanbah tentang prosedur klaim.

"Help desk itu untuk memberikan penjelasan cara pengajuan klaim. Jadi nasabah bisa cek kapan saja, khususnya bagi nasabah yang biasa di cabang-cabang Sarijaya," jelas Nurhaida dalam konferensi pers di kantor Bapepam, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (9/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan yang diterima oleh cabang-cabang SPS itu selanjutnya dilaporkan ke kantor pusat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi ke Bapepam. Prosedur pengajuan klaim ini dapat dilihat dan di-download di website SPS, Bapepam,BEI, KPEI dan KSEI dan juga akan diumumkan di media massa dengan peredaran skala nasional pada Senin, 12 Januari 2009.

"Bapepam, BEI, KPEI dan KSEI telah membentuk tim gabungan yang mengawasi proses verifikasi pengajuan klaim nasabah yang dilakukan SPS. Tim tersebut juga sedang melakukan due diligence dan audit investigasi atas aset dan liabilites SPS," tambahnya. (qom/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads